Hakim Curigai Anggota Dewan dan Pemkot Surabaya Terlibat Kasus Jasmas

Kecurigaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD dan Pejabat Pemkot dalam kasus korupsi dana hibah yang dikucurkan Pemkot Surabaya untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas mulai disinggung oleh Andreano, salah satu hakim pemeriksa kasus ini.


"Pak jaksa, Peran anggota dewan dan Pemkot Surabaya didalami ya," ujar hakim Andreano dikutip Kantor Berita pada jaksa disela sela mendengarkan keterangan 12 saksi penerima hibah diruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/5).

Permintaan hakim Andreano ini pun disambut kata siap dari Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi yang juga sebagai penuntut umum dalam kasus ini.

"Siap yang mulia," jawab Dimaz.

Kecurigaan hakim Andreano ini bermula dari keterangan 12 saksi penerima dana hibah yang dihadirkan dalam persidangan hari ini dan kesaksian dari saksi yang telah dihadirkan sebelumnya termasuk pihak Pemkot Surabaya, 5 anggota DPRD Surabaya dan tim marketing Jasmas dari terdakwa Agus Setiawan Tjong serta keterangan dari Politisi Hanura, Sugito.

Menurut hakim Andreano, Permohonan Jasmas dalam kasus ini telah menyimpang dari aturan, dimana seharusnya permohonan Jasmas tersebut langsung diajukan ke Pemkot Surabaya bukan ke DPRD Surabaya hanya karena berdalih reses.

"Reses itu bagian dari sosialiasi dewan, apakah ada aturan permohonan Jasmas harus ke dewan dulu, inilah yang tidak beres," kata Andreano pada Sugito, Anggota DPRD Surabaya saat bersaksi tadi sore.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengaku akan melakukan tindak lanjut atas permintaan hakim Andreano.

"Kami akan laporkan dulu ke Pak Kajari, Intinya siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan kami tindak," ujar Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, Terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa secara sendiri sendiri dan bersama sama dengan  enam oknum DPRD Surabaya yakni Sugito, Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy  telah melakukan perbuatan melawan hukum mengkoordinir pelaksanaan dana hibah (JASMAS) Pemkot Surabaya tahun 2016.

Dari hasil audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018, Kasus korupsi dana Jasmas ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.991.271.830,61 (empat milyar, sembilan ratus sembilan puluh satu juta, dua ratus tujuh puluh satu ribu, delapan ratus tiga puluh koma enam puluh satu rupiah).

Perbuatan terdakwa Agus Setiawan Tjong dianggap bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Proyek Jasmas ini bermula saat terdakwa Agus Setiawan  mendatangi keenam Anggota DPRD Surabaya dikantornya.

Dalam pertemuan tersebut  telah disepakati jenis barang barang yang akan diberikan ke masyarakat, yakni k berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.

Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.

Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang  diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya.[bdp]