Korupsi Jasmas Diduga Direncanakan Bahkan Terorganisir

Tak perlu menghadirkan 230 RT/RW maupun LPMK namun cukup dengan kesaksian 12 orang RT penerima dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 di Pengadilan Tipikor Surabaya dapat membuka tabir bila proyek Jasmas itu diduga telah direncanakan bahkan dilakukan secara teroganisir.
" 12 RT yang ngajukan proposal permohonan dana hibah kepada Pemkot. Dari keterangan dan fakta persidangan ketua RT/RW ini menyampaikan bahwa mereka (RT) hanya tanda tangan dan menerima jadi. Jadi yang buatkan LPJ (laporan pertanggungjawaban) dan proposal tim marketing Agus Setiawan Tjong yaitu fredy budiman dan robert." kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi kepada kantor berita , Senin (13/5).
Tak hanya cukup sampai disitu, Dimaz, melanjutkan, tim marketing dari terdakwa Agus Setiawan Tjong ini juga memberikan arahan lanjutan kepada lembaga RT/RW maupun LPMK agar setelah menerima dana hibah dari Pemkot Surabaya langsung mengalihkan aliran uang puluhan juta rupiah tiap lembaga itu ke rekening terdakwa Agus Setiawan Tjong.
" Mereka terima tranferan itu variatif ya. Saya juga tidak bisa menjust berapa mereka terima dari pemerintah kota hanya saja setelah mereka terima tranferan dari pemkot harus mentranfer ke rekening Agus Setiawan Tjong. Selanjutnya yang mereka terima hanya barang saja." Pungkas Dimaz.
Seperti diberitakan sebanyak 12 orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum ke persidangan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek jasmas. Mereka terdiri dari 8 Ketua RW dan 4 Ketua RT selaku pemohon sekaligus penerima jasmas.
Dalam kesaksiannya, Para saksi tersebut menceritakan alur asal mula mengajukan proposal Jasmas. Mereka mengaku ditawari oleh pihak kelurahan dan LKMK dan selanjutnya dipertemukan oleh pihak pegawai terdakwa Agus Setiawan Tjong untuk didata.
"Proposal sudah dibuatkan oleh Robert pegawainya Pak Agus, kita tau nya beres aja,"ujar saksi Ahmad Anshori dikutip Kantor Berita saat menjawab pertanyaan Jaksa Dimaz Atmadi dalam persidangan diruang candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/5).
Setelah proposal diajukan, Kemudian para saksi itu diminta untuk membuka rekening Bank Jatim yang bertujuan mentransfer dana yang dicairkan dari Pemkot Surabaya ke rekening terdakwa Agus Setiawan Tjong.
"Saya rugi seratus ribu untuk saldo awal buka rekening di Bank Jatim Pasar Atom, dan buku rekeningnya langsung dibawa Pak Robert. Setelah uang cair dari Pemkot , langsung saya tranfser ke rekening Pak Agus atas petunjuk dari Pak Robert,"ujar Mudji Hartono yang diamini saksi lainnya.
Untuk menguatkan keterangan para saksi itu, Jaksa Muhammad Fadhil menunjukan bukti Surat Persetujuan Kerjasama (SPK) antara para saksi dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong. Bukti surat tersebut terkait adanya pernyataan dari para saksi akan langsung mentransfer pencairan dana Jasmas dari Pemkot ke rekening terdakwa Agus Setiawan Tjong.
"Saya lupa,"ujar para saksi saat dikonflotir satu persatu didepan meja majelis hakim yang diketuai Rochmad.
Para saksi ini juga mengaku kecewa dengan barang barang yang diterima karena kualitasnya dibawah standar.
"Teropnya pipanya tipis dan mudah melengkung, kemudian kami harus merubahnya karena ukuranya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan,"ujar Mudji.
Untuk diketahui, 8 Ketua RW dihadirkan dalam persidangan itu adalah Mudji Hartono, Ketua RW 2 Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Setyo Winarto, Ketua RW 9 kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto, Suwarno ketua RW 3 Kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto, Ahmad Ansori Ketua RW 8 Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Eko Hariyanto Ketua RW 9 Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Muhammad Malik , Mantan Ketua RW 2 Kelurahan Kalikedinding Kecamatan Kenjeran, Yatiman Ketua RW 5 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran dan Winarno ketua RW 9 kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan.
Sementara 4 Ketua RT yang dihadirkan adalah Hariyanto, Ketua RT 04 RW 01 Kel Jagir Wonokromo, Kecamatan Wonokromo ,Suryanto ketua RT 12 RW 4 Kel Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran, Samsul Arifin Ketua RT 04 RW 07 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan dan Moch Achsan Ketua RT 09 RW 10 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan.
Mereka merupakan pemohon Jasmas yang diajukan melalui 6 Anggota DPRD Surabaya dan dikordinir oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong melalui tenaga marketingnya.
Selain ke 12 saksi ini, JPU juga menghadirkan Sugito Anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura sebagai saksi dalam kasus korupsi dana Jasmas tersebut.[bdp]