Jaksa Ungkap Pertemuan Anggota Dewan Dengan Terdakwa Jasmas Pasca Penyidikan

Enam anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Sugito dan Saiful Aidy disebut dalam persidangan telah melakukan pertemuan dengan Agus Setiawan Tjong, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas tahun 2016.


"Saudara jelaskan, dalam rangka apa pertemuan saudara dengan terdakwa bersama anggota dewan lainnya di sebuah rumah makan pasca adanya pemeriksaan di penyidikan perkara ini," kata JPU Muhammad Fadhil dikutip Kantor Berita pada Anggota DPRD Surabaya, Sugito saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/5).

Atas pertanyaan tersebut, Politisi Hanura ini terlihat kebingungan menjawabnya dan sempat menyangkal.

"Pertemuan apa ya," jawab Sugito

Sesaat kemudian, Sugito diingatkan kembali oleh jaksa Muhammad Fadhil dan akhirnya dijawab dengan lancar oleh Sugito.

"Yang itu, hanya pertemuan biasa kok pak, hanya membicarakan soal kasus ini sama pengembalian utang saya ke Pak Agus," ujar Sugito.

Tak puas dengan jawaban itu, Jaksa Muhammad Fadhil kembali mencerca pertanyaan lain dan menanyakan siapa yang memiliki ide untuk bertemu  dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong.

"Apa yang dibicarakan oleh anggota dewan lainnya selain yang saudara katakan tadi, dan siapa yang memprakarsai pertemuan tersebut," tanya jaksa.

"Kalau itu saya tidak tau pak, karena mereka punya urusan masing masing dengan Pak Agus. Yang memprakarsai pertemuanya adalah Bu Binti Rochma," jawab Sugito.

Dalam keterangannya, Sugito juga membantah adanya pemberian fee dari terdakwa Agus Setiawan Tjong atas proyek Jasmas. Ia mengaku hanya menerima sebuah bingkisan lebaran.

"Tidak ada fee, hanya diberi bingkisan lebaran yang isinya, sirup, kacang, roti dan permen," lanjut Sugito.

Untuk diketahui, Sugito merupakan Anggota DPRD Surabaya keenam yang menjadi saksi dalam persidangan kasus ini. Sebelumnya, lima rekan sejawatnya yakni Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, dan Saiful Aidy lebih dulu bersaksi.

Selain ke enam Anggota DPRD Surabaya, Kasus ini juga telah mendengarkan keterangan tiga saksi lainya, yakni Dea Winnie, Santi dan Robert Siregar, mereka adalah tim marketing Jasmas bentukan terdakwa Agus Setiawan Tjong.

Jaksa juga telah menghadirkan 12 pemohon dan penerima Jasmas yang terdiri dari 8 Ketua RW dan 4 Ketua RT.

Mereka adalah Mudji Hartono, Ketua RW 2 Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Setyo Winarto, Ketua RW 9 kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto, Suwarno ketua RW 3 Kelurahan Tambak Rejo  Kecamatan Simokerto, Ahmad Ansori Ketua RW 8 Kelurahan Tambak Rejo,  Kecamatan Simokerto, Eko Hariyanto Ketua RW 9 Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Muhammad Malik , Mantan Ketua RW 2 Kelurahan Kalikedinding Kecamatan Kenjeran, Yatiman Ketua RW 5 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran dan Winarno ketua RW 9 kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan.

Sementara 4 Ketua RT yang dihadirkan adalah Hariyanto, Ketua RT 04 RW 01 Kel Jagir Wonokromo, Kecamatan Wonokromo ,Suryanto ketua RT 12 RW 4 Kel Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran, Samsul Arifin Ketua RT 04 RW 07 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan dan Moch Achsan Ketua RT 09 RW 10 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan.[aji]