Terima Pengaduan Soal Pasar Semolowaru, GNPK Jatim Nilai Banyak Persoalan Menyimpang

Miko Saleh /kiri
Miko Saleh /kiri

Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat DPP GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Jatim, Miko Saleh menerima aduan Ketua Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) Priya Aji Pambudi yang mendapatkan panggilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, terkait perkara perdata pengelolaan pasar Semolowaru atas gugatan Noer Qodim dengan nomor 962/Pdt.G/2022/PN Sby


Dari aduan Priya Aji Pambudi tersebut, Miko berpendapat bahwa gugatan yang dilayangkan Noer Qodim tersebut di luar konteks permasalahan Pasar Semolowaru yang dikelola KSDR sebagai pihak yang sah menurut resume Jaksa Pengacara Negara (JPN). Bahkan segala persoalan biaya sewa sekaligus pajaknya telah dipenuhi oleh KSDR.

"Koperasi KSDR yang selama ini sudah membayar sebuah administratif apa yang telah ditentukan oleh pihak JPN, yang selama ini pihak JPN berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkot Surabaya yang mana persoalan ini harus dilengkapi tentang administratif baik pembayaran maupun administratif koperasi yang selama ini menjadi persoalan," kata Miko Saleh, (13/9).

Dengan panggilan dari PN Surabaya tersebut, Miko menilai bahwa hal tersebut di luar konteks dan seakan ada persoalan hukum yang menjerat KSDR, dan Pemkot Surabaya harus segera menurunkan tentang sewa menyewa pasar Semolowaru sebagai tindakan profesional dan proporsional sesuai aturan yang telah ditentukan JPN.

"Hal ini kan harusnya dijaga marwah dari masalah etika hukum ini, jangan sampai dicampur adukan sehingga terkesan bahwa persoalan ini masalah yang tidak jelas menjadikan sebuah ketidak proporsionalan bagi pihak penegak hukum khususnya di JPN," tegasnya. 

Miko menambahkan, panggilan perkara perdata merupakan tindakan sepihak bukan dari pedagang yang mencari nafkah di pasar Semolowaru. Karena Noer Qodim tersebut merupakan pengelola parkir di pasar tersebut sehingga seharusnya ini menjadi persoalan internal bukan masalah eksternal.

"Saya rasa seperti pengacara itukan tidak berhak untuk mempermasalahkan soal ini, karena apa? Permasalahan ini adalah menyangkut dengan adanya personil atau anggota dari hak KSDR sendiri bukan lagi orang luar. Ini mengenai tentang pembayaran sewa terhadap pengelolaan parkir yang ada di pasar Semolowaru," terangnya.

Jika persoalan ini berlanjut, maka DPP GNPK menilai resume JPN tidak dihormati oleh pihak yang bersangkutan untuk menyelamatkan aset negara dan pendapatan kota Surabaya.

"Jadi JPN bisa menilai dan saya yakin bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak akan sembarangan menilai siapa yang harus patut mengelola pasar Semolowaru dan saya yakin kebijakan itu pasti tepat pada sasaran dan tidak akan salah," pungkasnya.


ikuti update rmoljatim di google news