KPK: Hasbi Hasan Diduga Kondisikan Perkara di Surabaya

foto/net
foto/net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH), diduga kondisikan perkara yang tengah diajukan kasasi, di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Jumat (8/9), bertempat di Gedung BPKP Jawa Timur, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," kata Ali kepada wartawan, Senin malam (11/9).

Saksi yang diperiksa adalah Pujitama Tamamas, selaku Operation Manager Hotel Doubletree by Hilton Surabaya.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan keberadaan tersangka HH di salah satu hotel di Surabaya, dalam rangka membahas pengondisian perkara yang diajukan kasasinya di MA," pungkas Ali.

Seperti diketahui, pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi di Rutan KPK. Dia diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID), melalui Dadan Tri Yudianto (DTY), mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Uang itu diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait KSP Intidana pada tahap Kasasi di MA.

Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti.