Kisruh KPK Bisa Diatasi Dengan Revisi UU

Dirinya menilai kisruh yang terlihat ke permukaan publik menunjukkan bahwa dalam institusi tersebut tidak terlepas dari manuver politik yang sedang terjadi.


Margarito berpandangan, situasi seperti ini dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan terus berulang jika tidak ada keberanian untuk melakukan revisi terhadap ketentuan UU KPK.

"Dan sepertinya kita akan berada dalam situasi ini, di mana korupsi akan tetap menggila dan penegakan hukum akan tertatih-tatih seperti ini. Karena itu, kalau kita tidak dan rasanya memang berat (mau buat beres KPK) mulai dari perubahan UU, meski saya pesimis. Tanpa mengubah UU Anda tidak akan bisa keluar dari situasi seperti saat ini," tandasnya.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil yang juga hadir dalam diskusi itu mengatakan, dulu pernah ada pembicaraan tentang revisi UU KPK dengan pemeritah. Namun saat itu mereka tidak hanya membahas tentang revisi UU KPK.

"Soal regulasi sebenarnya belum ada pembicaraan setelah waktu berhenti wacana pembahasannya, dan kita sudah berkomunikasi dengan eksekutif dalam hal ini pemerintah yakni Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla bahwa soal regulasi terkait pemberantasan korupsi, bukan hanya soal KPK saja. Melainkan, KUHP dan aturan UU yang lainnya," jelas Nasir.[bdp]