Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak kasus Jasmas membatalkan untuk menghadirkan 230 saksi ke persidangan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas 2016.
- Buntut Laporan PP Muhammadiyah, Polisi Panggil Peneliti BRIN Thomas Djamaludin
- Simpan Sabu di Celana Dalam, Terancam 20 Tahun Penjara
- Rugikan Negara hingga Rp 1,2 Miliar, Kejari Bondowoso Tetapkan Satu Tersangka Kasus Bantuan Traktor
Menurut Dimaz, dalam persidangan selanjutnya, Ia akan menghadirkan ahli dari BPK RI. "Ada satu ahli yang akan kita hadirkan, yakni dari BPK," ujarnya.
Saat ditanya apa kompetensi ahli BPK yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya, masih kata Dimaz, untuk menjelaskan kerugian yang terjadi dalam kasus korupsi Jasmas tersebut.
"Tentunya terkait kerugian uang negaranya,"kata Dimaz.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak mengaku akan menghadirkan 230 orang saksi ke persidangan. Mereka merupakan pemohon dan penerima dana hibah yang dikoordinir oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Dari 230 orang tersebut, sudah 12 orang yang telah memberikan keterangannya dalam persidangan. Mereka terdiri dari 8 Ketua RW dan 4 Ketua RT.
Mereka adalah Mudji Hartono, Ketua RW 2 Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Setyo Winarto, Ketua RW 9 kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto, Suwarno ketua RW 3 Kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto, Ahmad Ansori Ketua RW 8 Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Eko Hariyanto Ketua RW 9 Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Muhammad Malik , Mantan Ketua RW 2 Kelurahan Kalikedinding Kecamatan Kenjeran, Yatiman Ketua RW 5 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran dan Winarno ketua RW 9 kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan.
Sementara 4 Ketua RT yang dihadirkan adalah Hariyanto, Ketua RT 04 RW 01 Kel Jagir Wonokromo, Kecamatan Wonokromo ,Suryanto ketua RT 12 RW 4 Kel Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran, Samsul Arifin Ketua RT 04 RW 07 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan dan Moch Achsan Ketua RT 09 RW 10 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan.
Selain ketua RT dan Ketua RW, sebanyak 6 anggota DPRD Surabaya juga telah memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Sugito dan Saiful Aidy.
Dalam kasus korupsi dana Jasmas ini, Jaksa juga telah menghadirkan 3 orang tenaga marketing terdakwa Agus Setiawan Tjong, yakni Dea Winnie, Santi dan Robert Siregar. Dari keterangan ketiga orang tim marketing inilah terungkap, jika proyek jasmas tersebut dikordinir oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong.[aji]
- Webside KPU Diisi Gambar Tak Senonoh, Dua Pemuda Diamankan Polda Jatim
- Dakwaan Tak Jelas, Ferry Jocom Pertanyakan Jaksa Tak Seret Sunadi Cs Jadi Tersangka
- Penyidik KPK Bawa 5 Koper Usai Geledah Rumah Pribadi Bupati Probolinggo
ikuti update rmoljatim di google news