Rugikan Negara hingga Rp 1,2 Miliar, Kejari Bondowoso Tetapkan Satu Tersangka Kasus Bantuan Traktor

Pers rilis Kejari Bondowoso/RMOLJatim
Pers rilis Kejari Bondowoso/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menerima kasus penyalahgunaan bantuan traktor di kabupaten Bondowoso, Kamis (16/3). Bantuan traktor tersebut berasal dari Kementerian Pertanian untuk kabupaten Bondowoso pada tahun 2018 lalu.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro mengatakan bahwa telah mendalami kasus tersebut.

Dijelaskan oleh Puji, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi selama kasus tersebut masuk Kejari Bondowoso serta telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan untuk kasus tersebut.

"Setelah cukup memenuhi bukti, kami tetapkan Inisial S sebagai tersangka saat ini" ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Penetapan inisial S sebagai tersangka kata Puji, berdasarkan alat bukti yang dianggap sangat cukup, yang tak lain Inisial S tersebut memiliki jabatan sebagai ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Pihaknya berharap dengan penetapan inisial S tersebut bisa membuka semua tabir kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.

"Tersangka inisial S merupakan ketua gapoktan yang berdomisili di kecamatan Cermee". terangnya.

Menurut hasil pemeriksaan Kejari Bondowoso, inisial S ini menyalahgunakan bantuan 3 unit traktor tanpa kejelasan keberadaanya, dengan tiap unit traktor memiliki harga Rp 412 juta.

"Dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar, karena barangnya tidak ada semua". jelasnya.

Pada awalnya kasus tersebut mencuat sempat menyebut tiga nama orang yang memiliki jabatan strategis di Bondowoso.

Pihak Kejari Bondowoso kata Puji Triasmoro, akan memanggil semua pihak sesuai prosedur termasuk tiga orang pejabat yang mencuat namanya di awal.