KPK Telusuri Peran Setnov Dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Dugaan peran mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam dugaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Kami mendalami lebih lanjut peran Setnov dan juga pengetahuannya dalam kesepakatan kontrak kerjasama ini," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.CO, Selasa (14/5).

Dalam hal ini, KPK tengah menelusuri hubungan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang telah meminta bantuan Setnov dan eks anggota DPR RI Komisi VII Eni Maulani Saragih terkait proyek PLTU Riau-1.

"Sejak awal ketika Johannes Budisutrisno Kotjo meminta bantuan Setya Novanto dan juga Eni Saragih, apa yang diketahui dan apa yang dilakukan oleh Setya Novanto saat itu untuk pengurusan proyek PLTU Riau-1. Termasuk juga pertemuan-pertemuan yang sempat dihadiri sebelumnya oleh saksi," tutur Febri.

KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Eni Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, Mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan, dan Dirut PLN Sofyan Basir.

Sofyan diduga terlibat dalam pengadaan proyek PLTU Riau-1, bersama Eni Saragih untuk memuluskan tender pembangkit listrik di Riau.

Proyek PLTU Riau-1 merupakan salah satu agenda program pembangkitan listrik yang dicanangkan pada era kepemimpinan presiden Jokowi.

Proyek itu rencananya akan dipegang oleh Blackgold Natural Recourses Limited, melalui anak perusahaannya PT Samantaka Batubara terkait kerjasama dengan PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering untuk proyek PLTU Riau-1.[bdp