Ribuan Jamu Ilegal Disita

Sedikitnya lebih dari 5 ribu botol jamu ilegal bermerk Binaraci diamankan Polrestabes Surabaya.


"Jamu ini  memang terbuat dari berbagai bahan herbal seperti temulawak, kunyit, secang, hingga kunyit yang telah diproduksi selama 6 tahun. Tapi kalau untuk manusia, harus ada ijinnya," tegasnya.

Jamu-jamu itu dipasarkan oleh seorang warga berinisial MD dengan harga Rp 20 ribu per botol. Ia dapat memproduksi dua ribu botol setiap minggu.

Untuk sementara ini MD tidak ditahan pihak kepolisian. Namun dalam kasus ini, MD dijerat Pasal 198 jo Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.[aji]