Sedikitnya lebih dari 5 ribu botol jamu ilegal bermerk Binaraci diamankan Polrestabes Surabaya.
- Kasus Suap Eks Bupati Bangkalan, KPK Panggil Komisaris dan Direktur PT Daya Radar Haura
- Di Depan Wapres, Firli Laporkan KPK Berhasil Selamatkan Rp57,9 Triliun Potensi Kerugian Negara
- KPK Gencar Lakukan Pencegahan Korupsi demi Kemajuan Pembangunan Papua
Baca Juga
"Jamu ini memang terbuat dari berbagai bahan herbal seperti temulawak, kunyit, secang, hingga kunyit yang telah diproduksi selama 6 tahun. Tapi kalau untuk manusia, harus ada ijinnya," tegasnya.
Jamu-jamu itu dipasarkan oleh seorang warga berinisial MD dengan harga Rp 20 ribu per botol. Ia dapat memproduksi dua ribu botol setiap minggu.
Untuk sementara ini MD tidak ditahan pihak kepolisian. Namun dalam kasus ini, MD dijerat Pasal 198 jo Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.[aji]
- KPK Ungkap Ferdy Sambo Tak Serahkan Surat Kuasa Agar Harta Kekayaannya Dapat Ditelusuri
- Brigjen Endar Priantoro Kembali Diklarifikasi KPK Soal Dugaan Flexing
- Diduga Terlibat Penebangan Kayu Gunung Jenggawah, 2 Perangkat Desa di Jember Dipolisikan
Baca Juga