Diduga Terlibat Penebangan Kayu Gunung Jenggawah, 2 Perangkat Desa di Jember Dipolisikan

Warga Desa Jenggawah membentangkan banner usai melaporkan kasus penebangan ke Mapolres Jember/RMOLJatim
Warga Desa Jenggawah membentangkan banner usai melaporkan kasus penebangan ke Mapolres Jember/RMOLJatim

Sejumlah warga Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, yang tergabung dalam masyarakat Desa Jenggawah Peduli Maju Kecamatan Jenggawah, mendatangi Polres Jember, Kamis (28/4).


Mereka melaporkan dan mengadukan dugaan penebangan, perusakan pohon sengon, sonokeling dan pohon jati, yang tumbuh di area Gunung Desa Jenggawah, yang diduga melibatkan 2 perangkat desa setempat.

Penebangan itu berakibat kerugian material serta kerusakan ekosistem Gunung Jenggawah serta terjadi banjir saat hujan. 

Diketahui, bukit atau Gunung Jenggawah yang terletak di depan atau sebelah timur alun-laun kota yang lazimnya disebut sebagai Gunung Jenggawah, terletak sekitar 25 kilometer selatan kota Jember.

"Kedatangan kami kesini untuk melaporkan Kades Jenggawah (SP) dan Kasun (HS)," kata Korlap warga Jenggawah, Sugianto Efendi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, di Mapolres Jember, Kamis (28/4).

Sugianto mengatakan, penebangan atau perusakan pohon di Gunung Jenggawah terjadi sejak 14 Juli 2021. Saat itu ada  sekitar 200 pohon sengon dan 4 pohon Sono Keling ditebang. Karena itu 19 Juli 2021, masyarakat yang peduli ekosistem Gunung Jenggawah memasang spanduk peringatan tentang Larangan Pengrusakan, Penebangan dan Pencurian pohon kayu hutan lindung di gunung Jenggawah.

"Namun spanduk kami itu di rusak orang tidak kenal," katanya. 

       

Paska perusakan banner, beberapa bulan kemudian, yakni 12 Maret 2022, kembali terjadi lagi penebangan pohon jati di gunung Jenggawah. Kali ini Kayu yang dipotong ada  sebanyak  40 (empat puluh) batang pohon kayu Jati usia 35 tahun.

Akibat penebangan itu, ekosistem gunung Jenggawah rusak, bahkan jika  hujan terjadi  banjir lumpur di jalan sekitar lereng gunung.

"Banjir genangan juga  masuk ke rumah warga," kata Sugianto sambil menunjukkan foto dokumentasi rumah warga yang terendam banjir.

"Kami meminta kepolisian resort Jember,  bisa segera  mengusut tuntas kasus tersebut," sambungnya.

Pantauan di Mapolres Jember, sebelum melaporkan kasus tersebut, Sugianto dan kawan-kawan membentang Banner bertuliskan "Lestarikan lingkungan hidup ekosistem hutan lindung di gunung Jenggawah. Usut tuntas secara hukum perusakan pohon sengon, Sonokeling dan pohon jati di Jenggawah".

Mereka kemudian memasuki ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), menyampaikan laporannya. Setelah menyampaikan keterangan di SPKT, Pelapor selanjutnya diantar  bagian Tata Usaha Polres Jember, untuk menyampaikan Pengaduan dan bukti-bukti, petunjuk berupa dokumentasi peristiwa penebangan. 

"Kami  diminta kembali Jumat (29/4) untuk dimintai keterangan. Kami sudah mendapatkan register pengaduan," kata dia sambil menunjukkan secarik kertas berisi nomor register pengaduan.

Sementara Kepala Desa Jenggawah, Supardi, hingga Kamis (28/4) siang belum berhasil dikonfirmasi. Nomor Handphone saat dihubungi juga masuk nada dering, namun tidak diangkat.