Kasus Suap Eks Bupati Bangkalan, KPK Panggil Komisaris dan Direktur PT Daya Radar Haura

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, dengan memanggil saksi-saksi, Senin (6/2).


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi untuk tersangka R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 Dkk.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (6/2).

Ketiga orang saksi yang dipanggil yaitu Abdul Hafit selaku Direktur PT Daya Radar Haura, Inta Afriluni selaku Komisaris PT Daya Radar Haura, dan Aji Alfarizi selaku Komisaris PT Daya Radar Haura.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan 6 tersangka pada Rabu 7 Desember 2022. Yaitu R Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023; Agus Eka Leandy (AEL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pemkab Bangkalan; dan Wildan Yulianto (WY) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bangkalan.

Kemudian Achmad Mustaqim selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan; Hosin Jamili (HJ) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan; dan Salman Hidayat (SH) selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan.

Abdul Latif disebut mematok tarif sebesar Rp 50-150 juta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin diluluskan dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4. Jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya sekitar Rp 5,3 miliar.