Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik melalui video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.
- Sudah Beraksi 10 Kali, Begal Payudara di Lingkar Timur Sidoarjo Diringkus Polisi
- Ini 10 Tersangka Suap Pembangunan Jalur Kereta Api Senilai Rp 14,5 Miliar
- Pelaku Penganiayaan Advokat Magang Belum Ditetapkan Tersangka, Johanes Dipa: Siapa Dibalik Semua Ini?
Sementara, Andry Ermawan selaku penasehat hukum Gus Nur mengaku telah mempersiapkan diri menghadapi persidangan besok.
"Kami, tim penasehat hukum maupun Gus Nur sudah siap untuk mengikuti persidangan besok," pungkas Andry saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.
Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog yang berdurasi 28 menit, 25 detik tersebut dinilai menghina NU. Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE.[aji]
- Ferry Jocom Minta Enam Orang Dijadikan Tersangka Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya
- Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Segera Disidang
- Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas, Ini Harapannya