Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Segera Disidang

Teks foto: Arif Suhermanto/RMOLJatim
Teks foto: Arif Suhermanto/RMOLJatim

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah akan kembali disidang untuk kedua kalinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus gratifikasi.


Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara untuk dimintakan jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Kami sudah limpahkan berkasnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Surabaya," kata JPU KPK Arif Suhermanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (4/8).

Saiful Ilah sendiri saat ini sedang ditahan di Lapas Sidoarjo usai ditahan tim penyidik KPK pada awal Maret 2023.

Kali ini, KPK menjerat Saiful dengan kasus dugaan gratifikasi yang diduga diterimanya dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan direksi BUMD.

Saiful diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk uang maupun barang berharga. Gratifikasi itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah, di antaranya seperti kado ulang tahun.

Hadiah diberikan oleh pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Hadiah berupa uang diberikan dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dan sejumlah mata uang asing lainnya. Total gratifikasi yang diterima lebih dari Rp15 miliar.

Seperti diketahui, KPK kembali menahan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah setelah ia sempat menghirup udara bebas pada 7 Januari 2022.

Saiful saat itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong setelah menjalani hukuman dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo senilai Rp600 juta.

Atas kasus tersebut, pada Oktober 2020, Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.