Pelaku Penganiayaan Advokat Magang Belum Ditetapkan Tersangka, Johanes Dipa: Siapa Dibalik Semua Ini?

Advokat Johannes Dipa Widjaja/net 
Advokat Johannes Dipa Widjaja/net 

Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum Matthew Gladden, korban penganiayaan di Apartemen Purimas Surabaya menyesalkan lambannya penanganan perkara yang ditangani Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.


Meski kasus penganiayaan tersebut telah naik ke tingkat penyidikan sejak 27 Juni 2022 dengan Nomor SP/Lidik/

1894/VI/Res.1.6/2022/Satreskim, namun hingga saat ini penyidik belum juga menetapkan DVT, terduga pelaku penganiayaan sebagai tersangka.

"Ada apa dan siapa dibelakang ini semua?,” ujar Johanes Dipa kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (25/11).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang (Kabid) Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya ini membandingkan kasus seorang Advokat Magang ditangani begitu lambat, bagaimana kalau masyarakat awam atau biasa yang mengalami hal serupa.

“Atau jangan-jangan benar, No Viral, No Justice (Tidak Viral, Tidak Mendapat Keadilan),” katanya.

Diungkapkan Dipa sapaan karibnya, naiknya kasus tersebut ke tingkat penyidikan setelah pihaknya mengadu ke  Kompolnas, Itwarsum dan Komisi III DPR RI.

"Karena pengaduan itulah, kasusnya dinaikan ke penyidikan," tandasnya.

Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini awalnya dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/

2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022, namun dua hari kemudian penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Matthew Gladden merupakan advokat magang yang bekerja di Kantor Hukum Salawati dan Satria Ardyrespati.

Peristiwa kekerasan fisik tersebut dialami Matthew Gladden ketika Kantor Hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Singkat cerita, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan 'kudeta' terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus. 

Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh ET yang merupakan salah seorang penghuni Apartemen Purimas.