Kegiatan halal bihalal yang dilakukan Komunitas Mija (mitra kerja) akhirnya dibubarkan anggota Polrestabes Surabaya. Bahkan, dari 50 orang yang hadir, 11 orang diamankan dan ditetapkan tersangka.
- KPK Sita Pecahan Rupiah dan Catatan Keuangan dari Tangkap Tangan Rektor Unila
- Kuasa Hukum Tolak Perdamaian, Plt Wali Kota Surabaya Ngotot Ketemu Presiden Persebaya
- Tahanan Polsek Dukuh Pakis yang Kabur, Akhirnya Tertangkap Anggota Polrestabes Surabaya
"Kalau pesta miras, iya. Tapi kalau pesta seks, masih kita selidiki. Yang jelas, kita temukan barang bukti 1 poket ganja dan 1 pil ekstasi," ujar Yusuf dikutip Kantor Berita , Senin (17/6).
Yusuf menerangkan, bahwa acara perkumpulan yang dilakukan di Anang Karaoke yang berada di Jalan Tidar No 350 Surabaya, itu memang sempat dilakukan razia oleh anggota sat narkoba.
Saat dilakukan tes urine, ternyata ada yang positif narkoba. Polisi juga masih menyelidiki terkait perkumpulan "Mija" yang diikuti orang orang berbagai macam profesi.
"Untuk kegiatan yang di tempat hiburan malam itu, yang pria harus membayar iuran tarif Rp 75 ribu. Untuk wanita, ada diskon jadi 25 ribu. Uangnya untuk dipakai sewa room dan beli minumannya," tutupnya.[aji
- 361 Narapidana Kristen dan Katolik di Jatim Dapat Remisi Khusus Natal
- RKUHP Resmi Disahkan, Istana: Langkah Nyata Reformasi Hukum Pidana Indonesia
- KPK Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumahnya