Orangtua Siswa Kembali Pertanyakan PPDB Tambahan Tanpa Jalur Zonasi

Kendati telah menambah jumlah kuota dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMP Negeri tanpa jalur zonasi, namun ratusan orangtua siswa mengaku masih belum jelas. Mereka kembali mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, di Jalan Jagir Wonokromo Nomor 356, Surabaya.


Mereka juga sesekali memberikan penjelasan kepada wali murid yang berusaha masuk ingin menanyakan kejelasan kembali.

"Silahkan baca pengumuman yang sudah dipasang di pagar nggih Bu," ujar petugas Linmas dikutip Kantor Berita , Jum'at (21/6).

Dalam pengumuman tersebut, ada lima poin yang disampaikan oleh Dispendik Surabaya terkait PPDB tambahan untuk SMP Negeri.

Berikut 5 poin pengumumannya:

1. PPDB SMP Negeri Kota Surabaya Tahun 2019 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Untuk itu PPDB SMP Negeri akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan.

2. Guna mengakomodir harapan masyarakat Kota Surabaya, yang belum diterima di SMP Negeri, Pagu sekolah akan ditambah dari semula 32 siswa per rombel menjadi 38 siswa per rombel.

3. Mekanisme pengisian penambahan pagu sebagaimana dimaksud dalam poin 2 (dua) dilaksanakan setelah seluruh proses PPDB sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 diumumkan.

4. Calon peserta didik baru yang berhak mengikuti penambahan pagu zonasi umum adalah calon peserta didik baru yang sudah melakukan pendaftaran pada jalur zonasi umum sampai batas penutupan yaitu pada tanggal 20 Juni 2019 jam 23.59.

5. Pelaksanaan PPDB penambangan pagu sebagaimana dimaksud dalam poin 2 (dua) dilaksanakan berdasarkan perangkingan Nilai Ujian Sekolah Berbasis Nasional (NUSBN) dengan pilihan sesuai saat pendaftaran jalur zonasi umum.[aji]