. Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan melakukan upaya paksa penggeledahan di Jawa Timur, termasuk rumah pribadi Komisaris Bank Jatim, berinisial BS.
- Kasus Kematian Brigadir J, Polri Pastikan Sampai Ini Belum Ada Tersangka
- Setubuhi Gadis Bawah Umur, Kasun di Ngawi Terancam Bui 15 Tahun
- Lebih dari Lima Pejabat Utama Polres Malang Diperiksa Akibat Tragedi Kanjuruhan
Baca Juga
Menurut Febri, kegiatan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara suap terhadap SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
"Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur," demikian Febri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah rumah mantan pejabat Pemprov Jatim berinisial BS di perumahan Bakti Husada blok III nomor 4 Surabaya pada siang tadi, Kamis (11/7).
Sekadar diketahui, BS pernah menjabat sebagai kepala Bappeda dan BPKAD Jatim. Sebelumnya, pria yang duduk sebagai komisaris Bank Jatim itu juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim. [sjt]
- Enam Kasus Korupsi Dihentikan KPK, Tersangka Ada yang Stroke Hingga Meninggal
- Penyelamatan Aset Negara, Kejari Surabaya Serahkan 62 Sertifikat Tanah ke Pemkot Surabaya Senilai Rp. 3 Trilliun Lebih
- Diduga Terima Rp27 M Proyek BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Besok
Baca Juga