Setubuhi Gadis Bawah Umur, Kasun di Ngawi Terancam Bui 15 Tahun

 Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat pres releise kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka SMN.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat pres releise kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka SMN.

Kabar pernikahan siri seorang perangkat desa di Ngawi, Jawa Timur dengan gadis dibawah umur yang sempat viral di media sosial akhirnya sampai pada ranah hukum. Kini, SMN pria 50 tahun yang menjabat sebagai kepala dusun (Kasun) di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar terpaksa digelandang aparat kepolisian.


Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya kepada kantor berita RMOL Jatim mengatakan, SMN langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus persetubuhan dengan gadis dibawah umur. Disebutkan, kasus ini melibatkan korban berinisial SC gadis 16 tahun yang tercatat sebagai warga di salah satu desa masuk wilayah Kecamatan Kedunggalar. 

"Persetubuhan dengan anak (gadis dibawah umur-red) tersangkanya sudah ditetapkan dan ditahan. Tersangkanya berinisial SMN dan jika dilihat pekerjaanya serta profesinya memang sebagai kasun di daerah Kedunggalar," terang Kapolres Ngawi I Wayan Winaya, Senin, (13/6).

Lanjut Winaya, persetubuhan antara SMN dengan SC dilakukan sebanyak empat kali. Dua kali di hotel masuk kawasan wisata Sarangan Magetan dan dua kali di salah satu hotel di Kota Ngawi. Untuk memuluskan aksi tersangka, pihak korban diberikan sejumlah barang berharga dan uang tunai. 

Menanggapi adanya dugaan pernikahan siri antara SMN dengan SC urai Winaya, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Demikian juga adanya janji manis SMN akan membelikan mobil jenis Fortuner demikian juga rumah kepada korban. 

"Kita akan melakukan pemeriksaan tambahan atas informasi itu dari rekan-rekan media," jelasnya.

Terakhir, tersangka SMN dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Mendasar pasal diatas, SMN diancam pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.