Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya di Jalan Anggrek menuai protes.
- Borong 10 Gelar Juara Dengan Total Nilai 26 Poin, Kafilah Jatim Juara Umum STQH Nasional XXVII, Gubernur Khofifah: Terimakasih Kerja Keras Semua Kafilah
- Wujudkan Gerakan Smart City, Diskominfo Pemkot Kediri Gelar Bimtek
- Wali Kota Eri Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pramuka Surabaya
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno menyebutkan, bahwa Satpol PP Surabaya dinilai telah melecehkan institusi DPRD Surabaya. Pasalnya ada kesepakatan dalam hearing yang digelar di Komisi B DPRD Surabaya untuk menunda penertiban sebelum ada relokasi.
"Kami merasa kecewa. Ini sama saja dengan melecehkan institusi DPRD Surabaya. Seharusnya direlokasi dahulu baru ditertibkan, toh ini warga kita sendiri," Ujar Anas Karno pada Kantor Berita , Kamis (31/10).
Anas menambahkan, penertiban tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Ruang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di pusat perbelanjaan, perkantoran dan perdagangan.[aji
- Tinjau Literasi Mengaji, Bupati Salwa Minta Lembaga Tanamkan Nilai Karakter Siswa
- Pertama Kali Digelar Pemkot Surabaya, Gemerlap Light Parade Hiasi HJKS ke-730
- Gubernur Khofifah: Jejak Kebaikan Eril Menginspirasi Generasi Muda untuk Saling Berbagi