Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir divonis bebas pengadilan. Maka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memulihkan nama baik dan kehormatan Sofyan Basir.
- KNPI Desak Erick Thohir Copot Sejumlah Direktur PT Pelni, Ini Alasannya
- PDIP Bisa Tumbang, Jokowi pun akan Berpikir 1.000 Kali Lawan SBY-JK-SP
- Jika Kemal Attaturk Dipaksakan Jadi Nama Jalan Berarti Sengaja Adu Domba Masyarakat
"Jadi KPK wajib segera memulihkan hak-hak, nama baik, harkat, martabat dan kehormatan Sofyan Basir tanpa kecuali,†ujar Arteria dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/11).
Selain itu, politisi PDI Perjuangan tersebut juga mendesak KPK untuk memanfaatkan momentum ini untuk bertaubat. Khususnya, terkait upaya pembunuhan karakter dan dehumanisasi yang dilakukan atas diri seorang tersangka di KPK.
Arteria berharap KPK tidak lagi melakukan pembunuhan karakter seseorang dengan dalih penegakan hukum.
"Tidak boleh lagi ada pembusukan bahkan pembunuhan karakter atas nama penegakan hukum. Biarlah due process of law yang berbicara dan menentukan arah keadilan," tegasnya.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin siang (4/11), Hakim Ketua Hariono memvonis bebas Sofyan Basir.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Hariono saat membacakan putusan.
Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke-2 KUHP, dan pasal 11 juncto pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 ke-2 KUHP.
Dengan demikian, hakim menyebutkan bahwa Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara OT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
Sofyan Basir sempat dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Oktober 2019.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.[aji]
- Meski Diganggu Moeldoko, Elektabilitas Partai Demokrat Justru Naik Tajam
- Simbol Eksistensi Indonesia, KBRI di Ukraina Disarankan Jangan Sampai Kosong
- Cegah Program Risma Dihentikan, Eri-Armudji: Distribusi Makanan Gratis Pasti Diteruskan
ikuti update rmoljatim di google news