Fitriandri alias Fitri, tersangka kasus prostitusi artis Vanessa Angel akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Terkait Rafael Alun, KPK Terus Kumpulkan Data Uang Masuk dari Wajib Pajak
- Polrestabes Surabaya Tangkap 11 Pelaku Pesta Narkoba
- Jozeph Paul Zhang Disangkakan Pasal Yang Sama Dengan Ahok
Saat ditanya kapan kasus prostitusi ini akan disidangkan, Novan masih menunggu jadwal dari PN Surabaya.
"Jadwalnya belum keluar, sekarang masih tahap penunjukan majelis hakim," ujarnya.
Jaksa pria yang bertugas di Kejati Jatim ini mengatakan, Dalam kasus ini Ia telah melakukan penahanan terhadap tersangka Fitri.
"Kami tahan waktu pelimpahan tahap dua, hari senin, tanggal 11 November lalu. Sebelumnya memang tidak ditahan sama penyidik karena tersangka sedang hamil," pungkas Novan.
Diberitakan sebelumnya, Fitri ditangkap di rumahnya di daerah Cinere, Jakarta Selatan, pada 15 Januari 2019. Wanita yang tengah mengandung 7 bulan itu langsung dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat Fitri dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dengan ancaman penjara selama satu tahun empat bulan.
Fitri juga dijerat dengan pasal 506 KUHP yang berisi barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian dengan ancaman penjara selama satu tahun.
Selain Fitri, Polisi juga menetapkan dua mucikari Vanessa Angel lainnya, yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto, termasuk juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka penyebaran konten bernuansa asusila melalui media sosial.
Keduanya telah bebas pada Rabu (5/6) lalu setelah divonis hukuman 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sedangkan, Vanessa Angel lebih dulu bebas dari dua mucikarinya. Artis FTV ini dibebaskan dari Rutan Medaeng pada Sabtu (29/6) lantaran telah menjalani hukuman 5 bulan penjara, seusai dengan vonis hakim.[aji]
- KPK Telah Periksa 15 ASN Terkait Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo
- Bandar Narkoba dengan 28 Kilogram Sabu, Tertangkap Sat Narkoba Polrestabes Surabaya
- Pejabat Bea Cukai Soetta Ditetapkan Tersangka Pungli