Pemerintah Israel menahan dana pajak Palestina dengan angka 43 juta dolar AS atau setara dengan Rp 598 miliar (Rp 13.915/dolar AS). Keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet pada Minggu (29/12).
- PBB: Serangan Rusia Tewaskan 64 Warga Sipil, 150 Ribu Lainnya Tinggalkan Ukraina
- Empat WNI Mengalami Kecelakaan di Kairo, Satu Korban Meninggal Diketahui Putri Kiai NU Semarang
- Pemkot Tangsel Kirim Puluhan Ambulance ke TKP Bus Terjun Jurang Guci Tegal
Baca Juga
Salah satunya digunakan untuk membayar keluarga Palestina yang telah dipenjara atau dibunuh karena berusaha menyerang Israel.
Namun, pihak Palestina menyanggah tudingan tersebut. Menurut Palestina, dana tersebut justru dialokasikan untuk membantu para korban yang terkena dampak kekerasan dan pendudukan Israel.
"(Itu) tindakan pencurian dan pemerasan politik," ujar pejabat Palestina, Hanan Ashrawi seraya mengutuk keputusan tersebut seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Dalam perjanjian ekonomi 1994, atas nama Palestina, Israel mengumpulkan pajak yang keluar masuk di wilayah Palestina yang dikuasai Israel. Pajak juga diterapkan untuk warga Palestina yang bekerja di wilayah yang dikuasai Israel.
Pajak tersebut diberikan kepada Palestina yang ekonominya lumpuh sejak Israel memblokade jalur strategis, Jalur Gaza pada 2006 lalu.
Pasalnya, setelah diblokade, dua juta penduduk Palestina tidak bisa bergerak bebas keluar dan masuk Gaza sehingga bantuan kemanusiaan pun sulit didapatkan. [mkd]
- Bantu Cari Sriwijaya Air, Menko Marves Kirim Kapal Canggih Berukuran 12 Meter
- Carok Massal Bangkalan, Empat Orang Tewas
- Bus Pariwisata Kecelakaan di Tol Porong, Tiga Orang Meninggal dan 46 Luka-luka
Baca Juga