Pembunuhan terhadap Mardiana (45) di rumah kos Jalan Petemon Barat, Sawahan, Surabaya, ternyata bermotif dendam asmara.
- Datang Lebih Awal, Firli Bahuri Penuhi Undangan Klarifikasi Dewas KPK
- Advokat Lucas Dikeluarkan Dari Lapas Tangerang Setelah Divonis Bebas Oleh MA
- Sidang Dana Hibah Pokir Pokmas Jatim, KPK Hadirkan Kepala Bappeda M Yasin Hingga Kasubbag Rapat Sekwan Zaenal Afif Sebagai Saksi
Hal ini diketahui setelah mantan suami siri korban, bernama Abdus Salam (42), asal Jalan Indrapura Jaya JKA-4, Surabaya, tertangkap sebagai pelakunya.
Ia ditangkap di Desa Bedono, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan tersangka menghabisi mantan istri sirinya ilantaran sakit hati, karena korban tidak mau diajak rujuk kembali.
"Sebelum kejadian itu mereka berdua sempat ngobrol, mungkin ngobrolin tentang rujuk itu. Tapi korban menolak dan melemparkan surat nikah siri itu kepada pelaku," paparnya.
Menurut pengakuan tersangka, penolakan korban itu karena pelaku dianggap tidak memiliki uang. Hal itulah yang kemudian membuat pelaku naik pitam, hingga keduanya cek cok mulut dan berujung pada pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Pada saat itulah tersangka mengambil pisau dapur yang ada di lokasi dan akhirnya ditusukkan ke korban mengenai dada beserta punggung. Korban meninggal dunia di tempat kosnya," beber Sudamiran
Sementara itu tersangka Abdus Salam mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan yang ia lakukan.
"Ya itu, saya ajak rujuk ngak mau, akhirnya saya khilaf pak sama dia dan mengambil pisau yang ada di situ," sambung tersangka.
- Wali Kota Eri Tak Berani Pecat Dua ASN Pemkot Surabaya Terlibat Pungli, Ini Alasannya
- Kejari Surabaya Terus Dalami Dugaan Mafia Perizinan di Dinas Koperasi
- Pekan Depan, Kasus Ustad Muda Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Jember Dilimpahkan ke Pengadilan