Pentingnya Legalitas Hukum Badan Usaha di Ponpes, OPOP Jatim Gelar Pelatihan

Hadirnya program One Pesantren One Produk (OPOP) yang digelorakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memacu banyak pesantren untuk memunculkan suatu produk. Namun dari banyaknya produk tersebut beberapa produk ternyata masih belum dikategorikan unggulan. Untuk merespons hal ini OPOP Jawa Timur menyelenggarakan workshop dengan unsur Pondok Pesantren (Ponpes) yang tergabung dalam OPOP.


Dalam pernyataan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (13/2), Sekretaris umum OPOP Jawa Timur, Mohammad Ghofirin, M.Pd,  mengungkapkan tak hanya melakukan dorongan semangat Ponpes untuk membuat sebuah produk, OPOP Jatim juga memfasilitasi terkait Legalitas Badan Usaha yang dimiliki Pondok Pesantren di Jawa Timur.  Khususnya Badan Usaha berbentuk Koperasi Pondok Pesantren yang menawarkan banyak keuntungan dan kemudahan bagi pesantren.

“OPOP Jatim beserta OPD Jawa Timur yang Leading sektornya dinas koperasi akan mendampingi pesantren di 5 bidang (lembaga, pemasarab, jika ada pesantren yang belum berbadan hukum maka ranahnya kelembagaan, jika badan hukumnya koperasi maka akan ada fasilitasi untuk legalitasnya” ungkap Ghofirin yang juga  Direktur Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) OPOP Training Center.

Sejalan dengan tujuan OPOP JATIM salah satu peserta dari Pondok Pesantren Ihya’us Sunnah Jember merasakan kesulitan soal legalitas dan mengaku telah dibantu oleh OPOP Jawa Timur.

“Produk pesantren memang lemahnya dilegalitas dan alhamdulillah kami bersama OPOP telah dibantu mendapatkan sertifikat halal dari MUI,” kata Imam Bukhori yang produknya baru saja mendapat sertifikasi halal,”  ucapnya.

Imam bukhori berharap  dengan adanya OPOP Jawa Timur produk pesantren tidak lagi di-anak tirikan dan bahkan mampu bersaing dengan produk pabrikan.

Dalam Workhsop yang menajdi kegiatan awal di tahun 2020 ini pesantren jaringan OPOP se Jawa Timur  terus didorong untuk mewujudkan Badan Usaha yang Legal dan Aktif, demi menciptakan produk unggul agar dapat diterima pasar.