Alihkan Jaminan Fidusia, Nasabah BCA Finance Cabang Madiun Divonis Setahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kota Madiun menjatuhkan vonis dua terdakwa dalam perkara pengalihan mobil yang masih dalam jaminan fidusia. Tuminem dengan satu tahun penjara dan denda Rp. 10 juta subsider satu bulan dan Anita Agung satu tahun tiga bulan kurungan denda Rp. 10 juta subsider satu bulan.


Dua terdakwa ini disidang secara terpisah.Atas putusan majelis hakim ini, dua terdakwa dan Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

" Kami masih pikir-pikir Bu hakim," ujar Tuminem.

Kasus ini bermula Tuminem warga Tapen kecamatan Lembeyan kabupaten Madiun, pada medio Desember 2017 melakukan pinjaman sebesar Rp. 100 juta lebih ke BCA finance cabang Madiun. Dengan Jaminan BPKB mobil honda Jazz tahun 2010.

Namun Tuminem hanya membayar selama tiga bulan angsuran, dan selanjutnya terdakwa tidak sanggup membayar angsuran. 

Kemudian, pihak BCA finance berencana menarik mobil terdakwa. Tuminem mengakui bahwa dirinya bukan pemilik mobil, dirinya hanya dipinjam nama oleh Anita Agung yang juga warga kabupaten Magetan. Dengan cara merubah kepemilikan mobil mertua Anita Agung yakni Sarlan seolah-olah dibeli oleh Tuminem. Lalu diangunkan ke BCA finance, setelah cair Tuminem mendapat Rp. 19 juta dan sisanya dipakai oleh Anita Agung.

Akhirnya BCA finance cabang Madiun yang berkedudukan di ruko sun city mengambil jalur hukum karena sudah tidak ada niat baik dari konsumen. Demmas Adi Kurniawan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news