Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- Kasus Dugaan Korupsi di BPR Artha Kanjuruhan, Bupati Malang: Dua Direktur Sudah Dinonaktifkan
- Ditetapkan Tersangka Pungli Perizinan Minuman Beralkohol, ASN Diskopdag Surabaya Dijebloskan ke Tahanan
- Terbitkan Sertifikat Palsu, Notaris Di Surabaya Divonis 14 Bulan Penjara
Pada hari ini, Senin (27/2), Richard E akan mulai menginap di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan dilakukan pada hari ini, Senin 27 Februari 2023, sekitar pukul 13.00 WIB," ucap Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Senin (27/2).
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," imbuhnya.
Vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Eliezer telah berkekuatan hukum tetap karena baik pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan banding.
Adapun batas masa pikir-pikir vonis Eliezer telah berakhir pada Minggu malam (26/2), sesuai ketentuan 7 hari setelah putusan dibacakan. Dan karena tidak ada upaya banding dari kedua belah pihak, maka putusan tersebut dinyatakan inkrah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang