PT JIT Akui Pemasangan Videotron Belum Berijin, Berdalih Sebagai Ujicoba

Pihak PT Jogya Inovasi Teknologi (JIT) mengakui belum memiliki ijin pemasangan videotron karena masih dalam proses.


Hal ini disampaikan pengelola PT JIT Aris Rahmat Santoso saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (27/2).

Menurut Aris, pemasangan videotron di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Pahlawan kota Madiun dalam rangka ujicoba.

"Ya begini mas, kita kan sudah ngurus ijin itu sudah disurvei oleh PU. Kita ajukan tujuh tempat. Tapi yang disetujui cuman tiga tempat, Jalan Pahlawan, Proliman Tugu Silat dan Jalan Soekarno Hatta. Tapi yang Soekarno Hatta dianulir, tinggal dua tempat. Sudah disetujui dan disurvei cuma ijinnya ini lagi proses," terang Aris.

Aris menambahkan pemasangan videotron di JPO tersebut terdesak untuk menyemarakkan tahun baru 2020.

Terkait rekondisi JPO yang belum dilaksanakan, pihak PT JIT menunggu persetujuan desain baru yang diajukan ke dinas PUPR. 

"Rekondisi JPO belum dilaksanakan karena kita mengajukan desain gambar dan minta persetujuan dari PU. Nanti kalau kita melangkah terus gambar dicancel kita merubah gambar lagi. Kemudian untuk konsultan tekniknya kita sudah berupaya untuk segera tinggal itu aja," kelitnya.

Meski alasan pemasangan videotron dalam ujicoba, pihak PT JIT mengakui menerima jasa pemasangan dan menayangkan iklan. Sebagai langkah kepastian legalitas pihak PT JIT berupaya mengusahakan ijinnya segera keluar.

"Iya mas, pernah nerima iklan, kita berupaya agar ini segera keluar," kata Aris.

Sementara itu ketua komisi II DPRD kota Madiun, Ngedi Trisno Yhusianto saat dihubungi berjanji akan menindaklanjuti videotron bodong tersebut. Karena saat ini dirinya sedang berada di luar kota.

"Ok saya tindaklanjuti," tegas Ngedi Trisno Yhusianto.

Berita sebelumnya, PT JIT selaku pemilik videotron belum melaksanakan perbaikan atau rekondisi JPO.

Padahal rekondisi JPO syarat mutlak yang harus dilakukan agar rekom bisa keluar. Rekom itu sebagai syarat untuk dibawa ke DPMPTSP KUM kota Madiun sebagai dasar dikeluarkannya ijin pemasangan serta operasional videotron.

Rekondisi JPO yang harus dilakukan PT JIP diantaranya mengecat ulang JPO kemudian menganti mur dan baut serta bordes.