Keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Cantratama Menara Indonesia, dianggap meresahkan masyarakat Desa Bulugeledek, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Pembangunan tower tersebut, diduga sarat kongkalikong (kerjasama) pemerintah daerah setempat dengan pelaksana pembangunan tower.
Ini dikarenakan dari awal masyarakat menolak pembangunan tower tersebut namun tidak digubris. Keterangan tersebut disampaikan pejabat Kasi Pelayanan (modin) Desa Bulugeledek Suyatna.
"Bongkar, tower harus dibongkar, warga lingkungan RT7/RW1 Bulugeledek sepakat. Saya tengarai berdirinya tower BTS itu karena ada kongkalikong (kerjasama), warga ini di korbankan," kata Suyatna, kepada RMOLJatim, Jumat 14 Februari 2025.
Suyatna menjelaskan, warga setempat dan pemilik lahan juga merasa dibohongi. Pasalnya saat pertemuan dengan Forkopimca, pemilik lahan tidak diberitahu pihak PT Centratama Menara Indonesia, kalau lahan yang disewa untuk tower seluler.
"Dari pertemuan ke pertemuan, tingkat desa sampai Forkopimcam, kami tetap menolak tower dilingkungan kami. Izin 10 tahun lalu itu, pelaksana tower membohongi warga, itu dibenarkan pemilik lahan saat pertemuan dengan Forkopimca, konon pemilik lahan tidak diberitahu pihak PT Centratama Menara Indonesia, kalau lahan yang disewa untuk tower seluler. Karena itu, kami yang selalu dibohongi dan dikorbankan, tahun 2025 ini, kami tegas menolak ditempati tower BTS lagi," jelasnya.
Dirinya juga kecewa dengan pernyataan kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Codrowati yang mengatakan aturan jauh dekat tower dengan pemukiman warga, sudah tidak ada lagi. Saat rapat dengan forkompimcam dengan perwakilan warga.
"Kata adik saya, satu satunya warga terdampak yang diundang rapat, kepala perizinan (DPMPTSP) Bu Condrowati, di forum rapat itu mengatakan, aturan jauh dekat tower dengan pemukiman warga, sudah tidak ada lagi. Pernyataan pejabat itu jelas membodohkan, karena aturan pendirian tower seluler banyak, tidak hanya peraturan daerah (Perda),"kata Mbah Modin.
Saat dikonfirmasi, Kepala DPMPTSP setempat mengatakan tower seluler di Desa Bulugeledek, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, perizinannya sudah sesuai dan masih berlaku. Sedangkan aturan jarak dan pemukiman publik tidak ada.
"Hasil rapat masalah tower sudah kami naikkan kepada Bapak Bupati," kata Codrowati singkat.
Senada dengan Codrowati, Kadin Dinas Pekerjaan Umum - Penataan Ruang (DPU - PR) Kabupaten Magetan Muhtar wakid, menginformasikan aturan jarak tower dan pemukiman warga itu ketetapan/aturan lama, Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah ( Perda RT - RW) Magetan nomor 15 tahun 2012.
"Kalau Perda RT - RW baru, Kabupaten Magetan, nomor 6 tahun 2024, tanggal 4 Desember 2024 di pasal 66, memang tidak diatur secara spesifik jarak tower dengan pemukiman warga, tapi ada kalimat, tower didirikan harus berlokasi jauh dari pemukiman," tutup Muhtar Wakid.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news