Cegah Covid-19, Tempat Karaoke Di Ngawi Tutup 14 Hari

Puluhan personel dari satuan polisi pamong praja atau Satpol PP Ngawi melakukan penutupan terhadap cafe dan karaoke. Langkah taktis tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.


"Sesuai instruksi bupati keberadaan tempat hiburan kita tutup seperti cafe karaoke. Penutupan berlangsung dua pekan atau 14 hari mulai sekarang," terang Arif Setyono Kasi Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Selasa, (17/3).

Ia menjelaskan cafe karaoke yang ditutup antara lain Hokky, Diva dan King. Penutupan itu sendiri sudah mendasar pada Perda Nomor 01 Tahun 2017 tentang ketertiban umum. Arif meminta semua pengelola tempat hiburan yang dimaksudkan untuk mematuhi himbauan dari pemerintah daerah.

"Apabila dalam keadaan darurat bupati bisa melakukan diskresi sesuai pasal 52 dalam peraturan daerah. Jika himbauan dilanggar jelas kita lakukan langkah lebih tegas lagi," ungkapnya.

Ditambahkan, petugas trantib tetap melakukan patroli pasca surat edaran diterbitkan untuk memantau keberadaan tempat hiburan. Sekali lagi penertiban itu sifatnya sementara sesuai waktu yang telah ditentukan.