Tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, diperiksa perdana.
- Herry Luther Pattay Desak Kejari Surabaya Periksa Dua Outsourching Terlibat Mafia Perijinan
- Kapolri Diminta Beri Sanksi Berat ke Personel yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo
- LSM Walidasa : Surat Keterangan Domisili, Celah Hukum bagi Pelaku Illegal logging Agar Tuntutan Ringan
Wahyu Setiawan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 12.53 WIB.
Usai diperiksa penyidik sekitar pukul 18.00 WIB, mengaku diperiksa terkait hubungannya dengan tersangka Harun Masiku yang merupakan politisi PDIP.
"Saya hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk kasus masalah Harun Masiku. Tetapi selengkapnya, PH (penasihat hukum) saya yang akan menjelaskan," kata Wahyu Setiawan dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/3).
Namun, saat ditanyai surat yang diajukan oleh DPP PDIP terkait pengajuan PAW Harun Masiku, Wahyu mengaku surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Kalau itu (ditandatangani Megawati) iya," singkatnya.
Selain itu, penasihat hukum Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan menyebut Wahyu Setiawan dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Tadi diperiksa statusnya sebagai tersangka. Ini pemeriksaan pertama kali dalam status sebagai tersangka. Pertanyaannya itu sekitar 30an pertanyaan," kata Tony Akbar Hasibuan.
- Potensi Bikin Rusuh, Ratusan Anggota Perguruan Silat Diamankan
- KPK OTT di Bondowoso, Dikabarkan Pejabat Dinas Bina Marga dan Kejari Ikut Terjaring
- Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
ikuti update rmoljatim di google news