LSM Walidasa : Surat Keterangan Domisili, Celah Hukum bagi Pelaku Illegal logging Agar Tuntutan Ringan

Keterangan foto : Ilustrasi illegal logging/net.
Keterangan foto : Ilustrasi illegal logging/net.

Pasca vonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Madiun kepada Bakri bin Kasiran pelaku illegal logging pada selasa (5/9) lalu, masih menyisahkan pertanyaan bagi Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Walidasa. 


Terkait surat keterangan (suket) domisili yang dikeluarkan kepala desa Kradinan kecamatan Dolopo kabupaten Madiun, Supriono menyebutkan bahwa Bakri benar-benar berdomisili di dusun Bulak RT 31 RW 10 desa Kradinan sejak bulan Agustus 2022 yang berada di tepi hutan dengan jarak 150 meter. 

Berdomisili 1 tahun sebelum surat di tanda tangani. Lalu, yang menjadi masalah surat keterangan domisili jadi dasar putusan. 

" Jadi pertanyaannya, terdakwa berdomisili sudah 1 tahun, sebelum surat ditandatangani lalu tiba tiba dikeluarkan menjadi dasar putusan. Surat keterangan yang menerangkan domisili berlaku surut. Masa berlakunya antara 6 bulan sampai dengan 1 tahun," kata Ketua LSM Walidasa Sutrisno kepada Kantor Berita RMOLJatim.

Dari data yang dihimpun, terdakwa Bakri juga pernah mendapat vonis 3 (tiga) bulan penjara pada 7 April 2022 dari PN kabupaten Madiun dengan kasus yang sama, pasal yang didakwakan juga sama yakni UU no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pasal 83 ayat 3(tiga) dengan barang bukti 43 batang kayu Sono. 

"Kalau surat keterangan domisili dijadikan dasar putusan berarti ini modus baru bagi pelaku illegal logging untuk dapat tuntutan hukuman penjara yang lebih ringan. Padahal pelaku illegal logging ini kepala desa aktif di kabupaten Ngawi. Logikanya dimana ya, " terangnya. 

Sutrisno juga mempertanyakan integritas kepala desa Kradinan dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Lalu dimana integritas seorang kepala desa dalam pencegahan dan perusakan hutan. Kalau gini caranya," pungkas Sutrisno. 

Sementara itu, informasi yang diperoleh dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah desa Kradinan, menyatakan bahwa nama Bakri bin Kasiran tidak pernah berdomisili di desa Kradinan. Penyebutan alamat juga salah dan rumah yang di maksud pun tidak ada. Hal ini bertentangan dengan keterangan kepala desa Kradinan. Akibatnya warga masyarakat desa Kradinan merasa jengkel. Karena kepala desa diduga melindungi pencuri kayu yang beroperasi di desa Kradinan. 

" Tidak ada mas, tidak berdomisili disini. Rumahnya tidak ada, dan alamatnya pun salah itu ngawur, yang ada di kradinan Rt 31,Rw 9  jadi rt 31 rw 10 tidak ada," ujar salah satu warga masyarakat yang meminta untuk tidak disebutkan namanya. 

Diberitakan sebelumnya, Bakri bin Kasiran atau yang terkenal " Bos illegal logging " divonis 4 bulan penjara atau lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU. Bakri dikenakan pasal 83 ayat 3 yang berbunyi Dalam hal tindak pidana yyang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan oleh perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Jadi karena keterangan surat domisili ini diduga menjadi celah hukum terdakwa untuk mendapatkan tuntutan lebih ringan.