Kapolri Diminta Beri Sanksi Berat ke Personel yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo 

TKP rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dipasangi garis polisi/RMOL
TKP rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dipasangi garis polisi/RMOL

Kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyeret sejumlah personel kepolisian. Total, sebanyak 63 orang anggota polri telah diperiksa dan 35 lainnya diduga melanggar etik lantaran teridentifikasi merintangi penyidikan kasus tersebut.


Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta agar Polri melakukan pemeriksaan mendalam terhadap anggotanya yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo itu.

“Mereka harus diperiksa, harus diperiksa dengan pelanggaran kode etik berat,” kata Sugeng Teguh melansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (15/8).

Teguh meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerapkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mereka yang diduga tidak profesional lantaran menghalangi dan merintangi proses penyidikan.

“Untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri tersebut,” tegas Sugeng.

Hal senada juga diutarakan oleh anggota komisi III DPR RI fraksi Demokrat Didik Mukrianto. Ia berharap, Listyo Sigit dan jajaran harus tegas dalam memproses puluhan personel polisi yang terlibat pembunuhan Brigadir J yang ternyata diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap anggota yang diduga tidak profesional juga harus dilakukan termasuk pelanggaran kode etiknya. Dan jika ditemukan proses pidananya, jangan ragu-ragu untuk segara memproses pidananya,” kata Didik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang.

Sebab menurut Didik, jika melihat tugas dan tanggung jawab Polri khususnya terkait dengan penegakan hukum, kasus Brigadir J ini bisa menjadi pertaruhan Polri terkait dengan trust publik.

“Idealnya tidak boleh ada toleransi atas nama dan kepentingan apapun jika ditemukan adanya pelanggaran etik apalagi pelanggaran hukum. Tegakkan aturan dan hukum setegak-tegaknya,” tegas Ketua DPD Partai Demokrat Kepulauan Riau ini.

“Polisi sebagai penegak hukum harus tegak lurus untuk menegakkan aturan, menegakkan hukum, bukan mengawal kepentingan yang praktis dan pragmatis,” demikian Didik Mukrianto.

Sejauh ini, sudah 35 personel yang diperiksa lantaran diduga terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo. Mereka diperiksa secara intensif terkait dugaan pelanggaran etik, jika nanti ditemukan unsur pidana maka akan ditindak sesuai ketentuan pidana yang di maksud.

Dari 35 yang diperiksa itu, 16 diantaranya telah dilakukan penahanan di tempat khusus (patsus) yang ada di Markas Korps Brimob (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dan tempat khusus yang ada di Provost, Divisi Propam, Mabes Polri.

“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provost,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/8).