Dua pelaku begal yang sering kali beraksi di tengah kota Surabaya, akhirnya ditangkap anggota Polsek Bubutan.
Kedua pelaku, diketahui masih dibawah dua puluh tahun umurnya.
Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto menyampaikan bahwa pelaku MS (19) berperan sebagai joki dan AD (18) sebagai perampas handphone milik korban, ditangkap oleh anggota Polsek Bubutan yang sedang berpatroli pada 26 Februari 2024 di sekitar Jl. Embong Malang, Surabaya.
"Korban adalah seorang driver ojek online yang handphonenya bermerk Samsung dirampas dari holder handphone dekat spion sebelah kiri," ucap Kompol Dwi Okta Herianto pada press release yang dilaksanakan di hari Rabu (03/04/2024).
Setelah handphonenya dirampas, korban mengikuti pelaku yang melarikan diri dengan sepeda motor PCX-nya hingga depan Stasiun Pasar Turi. Setelah pelaku melambat, korban menabrakkan motornya ke arah pelaku hingga motor pelaku terjatuh dan mengenai mobil milik warga sekitar. Pelaku tetap mencoba melarikan diri sambil mengacungkan senjata tajam kepada warga sekitar. Petugas Polsek Bubutan yang sedang berpatroli melakukan pengejaran terhadap pelaku yang ternyata membawa pisau sepanjang 50 cm dan 2 buah pisau sepanjang 26 cm.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dalam Pasal 365 KUHP atas kasus pencurian dengan kekerasan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam. Tidak ada korban luka atau korban jiwa dalam kasus pencurian ini. Dari kasus ini, Kapolsek Bubutan menyatakan bahwa keamanan di daerah Bubutan akan semakin ditingkatkan agar tidak meresahkan masyarakat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gerombolan Begal Surabaya yang Masih Remaja, Aniaya Pasutri dan Rampas Uang Korban
- Curanmor Spesialis Tengah Kota Surabaya, Tertangkap Setelah di 20 Lokasi
- Dua Pelaku Penggelapan Asal Jakarta Ditangkap Anggota Polsek Bubutan