Kingdhito Wulanesa Mahardika, hacker pembobol kartu kredit lintas propinsi akhirnya bisa bernafas lega. Ia dihukum jauh lebih ringan dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara.
- 8 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Tim Reskrim Polres Probolinggo Kota
- GLDC Bengkulu Apresiasi Polres Kepahiang Amankan OTT
- Tim Khusus Bareskrim Usut Bocornya 279 Juta Data Pribadi
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangkan selama masa penahanan," kata Ketua majelis hakim Anne Rusiana dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya, Kamis (19/3).
Ringannya hukuman yang dijatuhkan dikarena terdakwa masih berusia muda dan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, ia hanya mendapat keutungan Rp 20 ribu dari kasus ini.
Atas vonis ini, hakim Anne memberikan waktu selama 7 hari kepada penuntut umum maupun terdakwa untuk bersikap.
"Ada waktu tujuh hari untuk menyatakan banding," kata hakim Anne Rusiana menutup persidangan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Nizar mengaku masih belum bersikap. Ia akan melaporkan hasil putusan ini ke pimpinan Kejati Jatim.
"Belum, nanti kami laporkan ke pimpinan dulu," pungkasnya.
Diketahui, terdakwa melakukan transaksi pembelian data kartu kredit (CC) milik orang lain tersebut menggunakan pihak ketiga atau Rekber (rekening Bersama) akun Facebook Terdakwa Kingdhito, adapun perbincangan atau chat tersebut terjadi pada tanggal 28 Mei 2019, untuk yang diperjualbelikan saat itu adalah 35 data kartu kredit (CC) seharga Rp 1,2 juta.
Akhirnya pada 28 Mei 2019, Team Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Choirul Anam dan Kingditho.
- Polri Tunggu Hasil Penyidikan KPK Untuk Tentukan Nasib AKP SR
- Ketua Komisi A DPRD Surabaya Kecam Aksi Penganiayaan Dua Satpol PP Oleh Buruh
- Diperiksa Sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan, KPK Berharap Pengacara Lukas Enembe Kooperatif
ikuti update rmoljatim di google news