Diperiksa KPK 3 Jam, Kepala Bapanas Dicecar 10 Pertanyaan

foto/net
foto/net

Kepala Badan Pengan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi membantah melakukan penyetoran uang kepada Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat itu menjabat Menteri Pertanian (Mentan).


Bantahan itu disampaikan langsung oleh Arief usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) selama hampir 3 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).

Arief mengatakan, dirinya diinterogasi tim penyidik terkait hubungan Bapanas dengan Kementan. Bapanas terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 66/2021.

"Jadi (Bapanas) institusi yang berbeda dengan Kementan. Jadi kemarin waktu diundang, undangannya pun juga ke Kementerian Pertanian, Biro Hukum sehingga saya sampaikan bahwa Bapanas itu institusi terpisah, tapi dulu memang pernah jadi eselon 1-nya Kementan, tapi pada saat saya join memang sudah institusi terpisah," kata Arief kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (2/2).

Arief mengaku, dirinya dilantik Presiden Joko Widodo pada 21 Februari 2022. Arief pun bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Nah terkait dengan yang Kementan, memang nggak ada hubungannya antara Badan Pangan dengan Kementerian Pertanian, kecuali pada saat kita memberikan neraca komoditas, kita menghitung sama-sama, tapi tidak ada hubungan antara Badan Pangan  dengan Kementerian Pertanian dalam struktur ya, karena sudah terpisah gitu," jelas Arief.

Saat ditanya soal dugaan melakukan penyetoran uang ke Kementan, Arief membantahnya.

"Nggak ada, karena kan institusi terpisah. Anggarannya juga terpisah. Kegiatannya juga berbeda. Tugasnya juga beda," tuturnya.

Selama 3 jam itu kata Arief, dirinya dicecar sebanyak 10 pertanyaan oleh tim penyidik.

"Cukup banyak ya. Sampai mungkin ada 10 (pertanyaan). Tapi semuanya memang ada yang nggak nyambung ya antara Badan Pangan dan Kementan," terangnya.

Arief pun memberikan klarifikasi, bahwa dirinya tidak mangkir dari panggilan sebelumnya.

"Jadi tidak ada mangkir, saya mau klarifikasi karena undangan itu sampainya ke Biro Hukum Kementan, lalu Jumat lalu saya diundang tapi undangannya baru sampai ke Badan Pangan hari Senin pagi. Jadi Pak Ali Fikri juga sudah memberikan penjadwalan ulang, itu juga sudah betul, karena memang kita tidak terima di Badan Pangan ya," pungkasnya.

Pada Rabu 11 Oktober 2023 dan Jumat 13 Oktober 2023, KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.

Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran uang sekitar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Uang itu berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar. rmol news logo article