Hubungan Asmara Diputus, Seorang Pria di Jember Nekat Rampok Tunangannya

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi didampingi Kapolsek Bangsalsari Iptu Joko Surago, Wakapolres Jember Kompol Jimmy dan Kasat Reskrim polres Jember AKP Abid Uais Alqornin Azis saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jember/RMOLJatim
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi didampingi Kapolsek Bangsalsari Iptu Joko Surago, Wakapolres Jember Kompol Jimmy dan Kasat Reskrim polres Jember AKP Abid Uais Alqornin Azis saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jember/RMOLJatim

Pelarian seorang pemuda di Jember yang dilaporkan merampok atau pencurian dengan kekerasan terhadap tunangannya, berakhir di Bali.


Dia ditangkap anggota Polsek Bangsalsari Jember, di rumah orang tuanya di Bali, karena diduga mencuri sepeda motor dan perhiasan milik mantan tunangannya, Shelita Dwi Susanti (30), warga desa Petung Kecamatan Bangsalsari.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, peristiwa pencurian terjadi di pinggir jalan Desa Petung Kecamatan Bangsalsari, sekitar pukul, 17.00 WIB, pada Kamis (28/12/2023) lalu.

Tersangka berinisial MA (27), seorang sopir, yang tinggal di Jalan Madura kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari.

Modus tersangka mendatangi dan mencegat korban usai mengantarkan anaknya mengaji, sekitar pukul 17.00 WIB.

"MA menghadang korban yang saat  sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian mendorong korban hingga jatuh," kata Kapolres Bayu, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (13/3).

Saat korban terjatuh, dia kemudian menyerang korban dengan mencekik leher korban. Pelaku selanjutnya merampas seuntai kalung emas yang dipakai korban. Saat itu, korban mencoba meronta dan berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan itu, warga sekitar berdatangan mencoba membantu korban. Melihat warga berdatangan MA langsung melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor dan perhiasan milik korban.

"Dari hasil penyelidikan ternyata antara pelaku dan korban saling mengenal. Korban adalah mantan tunangan pelaku. Jadi motif dari perampokan itu karena hubungan asmaranya tersangka diputus oleh korban," terangnya.

Tersangka yang merasa sakit hati, selanjutnya merampok korban. Dalam melancarkan aksinya, MA dibantu seorang temannya berinisial LS, mengatur sebuah pertemuan dengan korban.

"Mereka mengajak korban dengan dalih untuk bertemu di suatu tempat. Namun, rencana mereka bukanlah untuk berbicara baik-baik, melainkan untuk melakukan tindakan kejahatan," jelasnya.

MA selanjutnya membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah seorang temannya, M (42), di Kabupaten Pasuruan. Dengan dibantu HP (35), sepeda motor dijual secara online dan laku seharga Rp 4.250.000.

"Hasil penjualan MA mendapatkan bagian terbesar sebesar Rp3.050.000. Sedangkan M dan HP masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp600 ribu," jelasnya. 

Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan rekannya M dan HP diganjar dengan Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP.