Untuk menunda Pilkada Serentak 2020, DPR RI meminta pemerintah segera menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
- Ganjar Sudah Siapkan Tiga Catatan Jelang Debat Ketiga
- Koalisi Indonesia Maju Terancam Pecah Karena Kegamangan Prabowo Pilih Cawapres
- Anggota KST Komplotan Pembunuh Aktivis Michelle Kurisi Berhasil Diringkus Polisi
Melansir Kantor Berita Politik RMOL, penundaan ini terkait dengan penyebaran virus corona baru atau Covid-19 dari Wuhan, Hubei, Republik Rakyat China.
Demikian antara lain kesimpulan dari rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Senin (30/3).
Kesimpulan ditandatangani oleh lima pejabat yang menghadiri rapat. Mereka adalah Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan SH, dan Plt. Ketua DKPP Muhammad.
- RRI Dorong Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024
- Keputusan Sepihak Mensos Soal Bantuan Sosial Tunai Dianggap Tidak Masuk Akal
- Anggaran Operasional KPU Diperlukan agar Terlaksana Pemilu 2024