Untuk memutus penyebaran virus Covid-19, Kejari Tanjung Perak kembali melakukan inovasi baru dalam penanganan perkara pidana umum. Salah satunya pelimpahan perkara dari Kepolisian.
- Anggota DPRD Jatim Dilaporkan Warga Situbondo Gegara Gelar Pesta Pernikahan Selama 3 Hari
- KSAD Jenderal Andika Berikan Arahan Tangani Unras
- Usut Korupsi Bansos Beras Covid-19, KPK Periksa Mantan Mensos Juliari Batubara
"Mulai hari ini pelimpahan perkara dari Polsek-Polsek dibawah naungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak kami lakukan melalui online dengan cara video call di aplikasi WhatsApp ," kata Kasipidum Kejari Tanjung Eko Budisusanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (31/3).
Selain pelimpahan perkara, masih kata Eko, Penerimaan barang bukti dan pelimpahan tersangka juga dilakukan dengan cara online.
"Tujuan bukan hanya pencegahan penyebaran virus corona saja tapi juga penanganan perkara jadi lebih ringkas, lebih cepat, lebih transparan dan mendukung upaya peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan," tandasnya.
Tak hanya itu ,mulai hari ini Kejari Tanjung Perak juga tidak melayani pengambilan barang bukti tilang.
"Semua dialihkan melalui Kantor Pos," terang Eko.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Regional VII Surabaya Arief Yudha mengatakan mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan Kejari Tanjung Perak.
"Teknisnya tidak lama, hari ini pelanggar tilang datang ke Kantor Pos, besok nya kami sudah antar sesuai alamat pemohon," kata Arif di Kejari Tanjung Perak.
Saat ditanya berapa biaya pengambilan tilang di Kantor Pos, Arif mengaku pelanggar tilang akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 20 ribu.
"Tambahan biaya itu untuk wilayah Jawa Timur. Diluar itu biayanya 25 ribu rupiah," tandasnya.
- Dok!!! Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Penjara
- Polri Sebut Belum Ada Jurnal Ilmiah Orang Meninggal Karena Gas Air Mata
- Hakim Agung Ditangkap, Ulama NU: Wakil Tuhan Kok Nyolong