Anggota DPRD Jatim Dilaporkan Warga Situbondo Gegara Gelar Pesta Pernikahan Selama 3 Hari

Deny Rico Juang Putra Wibowo menunjukkan tanda bukti laporannya/RMOLJatim
Deny Rico Juang Putra Wibowo menunjukkan tanda bukti laporannya/RMOLJatim

Anggota DPRD Jatim, Zainiye dilaporkan ke Polres Situbondo lantaran diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan terkait pernikahan yang digelar selama tiga hari.


Laporan tersebut dilakukan Deny Rico Juang Putra (30) Warga Panarukan, Situbondo pada Sabtu (29/5).

Usai laporan d Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat, Denny mengatakan bahwa sebenarnya dirinya tidak berniat mengadukan persoalan itu. Keinginan mengadu tersebut dilakukan setelah melihat adanya tebang pilih penerapan aturan berkaitan dengan gelaran yang memicu orang berkerumun.

"Contohnya ada masyarakat yang mengadu ke saya mas, saat menggelar hajatan tidak boleh ada hiburan karena melanggar aturan katanya. Padahal, cuma orgen tunggal gitu mas. Lah ini ada hajatan tiga hari ada parade budayanya malah lolos dari aturan," katanya kepada Kantor Berita RMOLJatim.

Masih menurut pria yang juga Ketua DPC Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Situbondo ini, pengaduan yang dilayangkan ke Polres Situbondo, tidak didasarkan rasa tidak suka kepada perorangan, melainkan melihat adanya dugaan pelanggaran prokes, kaitannya dengan pandemi Covid 19 yang justru dilanggar seorang pejabat publik.

"Kondisi seperti ini tidak bagus jika kemudian ada pembiaran, kenapa ? Karena pejabat itu wajib memberikan contoh kepada masyarakat agar menerapkan Prokes, lah ini justru sebaliknya, tidak menjadi contoh melaksanakan aturan ditengah pandemi Covid 19," ungkapnya.

Informasi lain yang himpun RMOLJatim, pengaduan itu disebutkan adanya dugaan pelanggaran, lantaran dinilai bertentangan dengan pasal 93 UU nomer 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Seperti diketahui, sejak pandemi Covid 19, secara nasional pemerintah memperketat aturan berkaitan dengan protokol kesehatan di masyarakat. Salah satu anjuran pemerintah, yaitu tidak diperbolehkan membuat kegiatan yang itu menimbulkan kerumunan di masyarakat.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Ach. Sutrisno enggan memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. Alasannya, karena persoalan itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu.

"Tunggu mas itu mau dikoordinasikan dengan Kapolres, karena Satgas Covid 19 itu ranahnya Kapolres," terangnya, seraya meninggalkan awak media.

Sementara Kapolres AKBP Ach. Imam Rifai, dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp tidak ada balasan, nomor telepon selulernya juga berdering ketika dihubungi, namun tidak diangkat.

Sama halnya dengan anggota DPRD Jatim, Zainiye, dihubungi melalui teleponnya selulernya juga tidak ada tanggapan, meski nada teleponnya bertanda aktif.

Seperti diketahui, Zainiye menggelar pesta pernikahan selama tiga hari mulai dari 21 Mei hingga 23 Mei 2021. Kegiatan itu dilaksanakan secara besar-besaran, dan mengundang banyak orang. Bahkan, dalam acaranya juga ada parade budaya tradisional yang mengarak pasangan pengantin menuju tempat pesta.