Pemerintah telah mengeluarkan imbauan larangan mudik terhadap beberapa kota sebagai pencegahan meluasnya penularan virus corona. Larangan itu sebaiknya juga disertai dengan sanksi, menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.
- PMII Situbondo Demo Kelangkaan Pupuk, Diwarnai Adu Fisik dengan Polisi
- Aksi Buruh Tolak Omnibus Law Bubarkan Diri Saat Larut Malam
- Wanita Afghanistan Kisahkan Pengalamannya yang Sempat 'Diculik' Taliban Saat akan Menuju Bandara
Hal ini penting, agar lebih serius lagi dalam pelaksanaan pencegahan penyebaran. Menurutnya, tanpa sanksi, dikhawatirkan imbauan tidak mudik menjadi sia-sia.
“Salah satu fokus kita memang mencegah penyebaran virus dari wilayah episentrum, yaitu Jakarta. Perlu sekali ada ketegasan dari pemerintah pusat agar orang-orang tidak keluar Jakarta,” kata Hetifah dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Larangan itu tidak bisa sekadar imbauan, Hetifah memastikan bahwa perlu adanya Inpres yang bisa meng-cover sanksi pelanggaran yang tegas.
“Tanpa sanksi yang jelas, masyarakat bisa tetap mudik kapan saja. Dan yang dikhawatirkan sebaran virus bisa semakin luas ke seluruh penjuru negeri,” tegas politisi Partai Golkar ini, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
- Polri dan Basarnas Temukan Lima Jenazah Tertimbun Longsor Akibat Gempa Cianjur
- 20 ABK WNI Tenggelamnya KM Bandar Nelayan di Samudra Hindia Berhasil Diselamatkan
- Tim Densus 88 Amakan Terduga Teroris di Bojonegoro
ikuti update rmoljatim di google news