Aktivis Dukung Pemkab Jombang Kurangi Belanja Barang Demi Covid-19

Aktivis peduli masyarakat terdampak Covid-19 mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Jombang menyelaraskan dan responsif dalam melakukan penanganan dan penyesuaian APBD sesuai Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan,


Dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Dan sesuai Inpres Presiden RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kami akan terus memantau Pemerintah Kabupaten hingga Desa untuk memastikan semua satu visi untuk hal itu," Ujar Faizudin Fil Muntaqobat, Kordinator Posko Pengaduan Bantuan Sosial Kabupaten Jombang dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kantor Berita RMOLJatim

Disamping itu, Gus Faiz panggilan akrab pegiat sosial ini menginisiasi beberapa aktifis untuk membuka Posko Pengaduan Masyarakat Terdampak Covid-19 sebagai upaya mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan dan mendapatkan hak-haknya.

Ada beberapa aktivis yang ikut terlibat dalam kegiatan Posko yang berada di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, diantaranya pegiat sosial dari Ploso Asrori, M Ahsanul Fikri dari Plandaan, aktifis guru honorer yang juga kordinator FHK2I Jombang Ipung Kurniawan, serta Pak Unggul pegiat peduli Disabilitas Jombang, dan Wawan dari Tembelang.

Faiz mengungkapkan Posko Pengaduan Bansos akan terus memantau rasionalisasi belanja barang daerah sekurang-kurangnya mengurangi 50% terutama untuk perjalanan dinas daerah dan luar daerah, keperluan kantor, pakaian dinas dan atributnya, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, jasa konsultasi, hingga uang ketiga yang diserahkan kepada masyarakat.

"Serta rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi belanja pengadaan kendaraan dinas maupun operasional, pengadaan mesin dan alat berat, pengadaan tanah, renovasi gedung, hingga pembangunan gedung baru," imbuh Gus Faiz.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Jombang untuk andil memastikan penyesuaian pemangkasan anggaran 50% (lima puluh persen) pada kegiatan perjalanan dinas, pengadaan barang/jasa, belanja modal, belanja tenaga ahli, perawatan dan pemeliharaan, sewa dan kegiatan workshop/bimtek.

Sejatinya masyarakat mempunyai hak yang terlindungi konstitusi atas informasi publik dan itu mudah didapatkan pada Bappeda, BPKAD dan Bapenda. Menurut Faiz, tiga dinas itu yang langsung dapat memantau perkembangan anggaran pendapatan belanja dan mengkoordinir melakukan refocusing terhadap program kegiatan SKPD dalam waktu secepatnya.

Gus Faiz juga mendorong Bupati Jombang untuk merelokasi anggaran yang bersifat Hibah baik itu pada kegiatan Bupati maupun Anggota Dewan yang nantinya dapat diperuntukkan pada program recovery pasca COVID-19 terutama dalam rangka menggerakkan ekonomi pada sektor UMKM, PKL dan yang lainnya.

"Anggaran hibah bisa direlokasi dan diperuntukkan pada perbaikan ekonomi masyarakat pasca Covid-19, untuk menggerakkan ekonomi sektor UMKM, PKL dan lain-lain," pungkasnya.


ikuti update rmoljatim di google news