Seorang pria asal Lumajang diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo. Dia diringkus saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.
- Wali Kota Eri Cahyadi Dampingi Menteri BUMN Buka ‘Sentra Vaksinasi Bersama’ di Surabaya
- Walikota Kediri: Tokoh Agama Pelayan Publik yang Harus Ikut Vaksin
- Buron Korupsi Proyek Pasar Manggisan Jember Ditangkap Di Jakarta
Tersangka atas nama Sodik (43) asal Desa Mlawang, Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang tak berkutik. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,89 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (9/5) lalu di pinggir jalan raya simpang tiga Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
"Modusnya tersangka menerima pesanan sabu-sabu melalui telepon dan mengantarkan kepada pemesan ke tempat yang disepakati," kata Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP. Sujilan, pada Kantor Berita RMOJatim, Senin (11/5) malam.
Menurut Sujilan, tersangka berhasil di grebek berdasarkan informasi dari masyarakat. Sehingga, kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
"Adanya laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi transaksi narkoba di daerah Kecamatan Leces, ditindak lanjuti dengan penyelidikan beberapa hari, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
- Ratusan Personil Polres Probolinggo Kota Jalani Tes Swab
- Bantu Korban Banjir Demak, Kowad Kodam IV/Diponegoro Sumbang 10 Ribu Nasi Bungkus
- Bangunan Roboh dan Atap Tempat Ibadah Rusak Usai Kabupaten Tuban Digoncang Gempa diatas 6 SR