PPB Bersama DPN PPDI Dorong Pemkab Jombang Tangani Covid Sesuai Regulasi dan SKB 2 Menteri

Menyikapi bantuan sosial yang telah digelontorkan oleh pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak Covid-19. Posko pengaduan bantuan sosial bersama Dewan Pimpinan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) mendorong kebijakan Pemkab Jombang sesuai dengan SKB 2 Menteri.


Kordinator Posko Pengaduan Bansos, Faizudin Fil Muntaqobat mendorong kebijakan oleh Pemkab Jombang harus sesuai peraturan serta berada dalam koridor UU, PP, KEPPRES dan SKB 2 Menteri terkait penangnan pandemic wabah covid 19.

"Apalagi pemerintah juga telah memutuskan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona atau Covid-19 di Indonesia," ungkap Faizudin kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (14/05).

Aktivis pemerhati kebijakan publik ini meminta agar pimpinan daerah dalam menanggulangi pandemi covid dapat mengedepankan sinergitas antar eksekutif, legislatif dan masyarakat, supaya bisa seirama, dan lebih efektif, kredibel dalam penanganan pandemi wabah covid 19 ini.

"Kami dari Posko Pengaduan Bansos bersama DPN PPDI siap membantu masyarakat dalam persoalan penerimaan BLT (Bantuan Langsung Tunai)," tegas Gus Faiz panggilan akrab Faizzudin Fil Muntaqobat Mahasiswa S2 Universitas Darul Ulum.

Gus Faiz menegaskan pihaknya akan terus memantau dan mengawasi jalannya regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait mekanisme penanganan Covid-19 di Kabupaten Jombang. Supaya masyarakat secara jelas mengetahui kinerja pemerintah kabupaten dalam hal ini Gugus Covid-19 Jombang.

Tak hanya itu, Gus Faiz kembali menegaskan pihaknya akan memastikan juga jalannya UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi.

"Serta kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional," imbuhnya.

Dari data informasi Posko Pengaduan Bansos dan DPN PPDI,  seluruh daerah baik kabupaten maupun kota telah diperingan oleh kementerian keuangan dengan tidak jadi mengurangi belanja 50% dari belanja barang dan jasa serta modal mendapat keringanan 35%.

"Kalau Kabupaten Jombang hitungan anggaran yang dapat di pakai dalam penanganan covid 19 sebesar 140 Milyar. Sementara bantuan sosial ke masyarakat cuma 200 RB per bulan diakumulasi selama 3 bulan, cuma 600 ribu. Sedangkan jumlah masyarakat miskinnya 75 ribu KK dana yg dipakai BLT 45 Milyar sisanya masih 95 Milyar. Ini patut dipertanyakan," bebernya.