TAP MPRS XXV/1966 harus menjadi menjadi salah satu dasar pertimbangan penyusunan rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya, Minggu (17/5).
- Ray Rangkuti: Situasi PPP jadi Tantangan Berat Bagi KIB
- HNW Pertanyakan Kinerja Kementrian PPPA Terkait Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak
- Anwar Sadad: Pemerintah Dan Pengusaha Harus Sinergi Untuk Pulihkan Ekonomi Jatim
“Sebab, PAN menilai bahwa TAP MPRS itu masih sangat diperlukan dalam rangka mengawal kemurnian ideologi Pancasila. Termasuk untuk menghalau ideologi-ideologi lain yang bisa saja masuk di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
Persoalan pentingnya, kata Saleh, TAP MPRS itu dijadikan sebagai dasar pertimbangan disuarakan oleh hampir semua fraksi. Diharapkan, di dalam pembahasan nanti, ini akan tetap disuarakan dan diperjuangkan.
“Ketika dibahas di baleg, fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan mini fraksi. Hampir semua mendesak agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan di dalam konsideran,” katanya.
Saleh menegaskan, PAN akan menarik diri dari pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila jika parlemen mengabaikan TAP MPRS itu.
“Sikap PAN jelas terkait masalah ini. Jika TAP MPRS itu diabaikan, Fraksi PAN akan menarik diri dari pembahasan. PAN tidak mau bermain-main dengan isu-isu sensitif yang bisa mencederai umat dan masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan permasalahan terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila masih tahap awal. Pembahasan yang ada masih pada tahap meminta persetujuan agar dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR. Nanti pada saat pembahasan, akan didalami dan dipertegas lagi soal sikap dan posisi PAN.
“Dalam konteks itu, kami mengundang seluruh lapisan masyarakat, ormas, OKP, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain untuk memberikan masukan,” tandasnya.
- Soal Keberadaan Buronan Korupsi, Harusnya Lapor KPK
- Raih Profesor Kehormatan di UNESA, Menteri Desa Sampaikan Peran Bahasa bagi Pembangunan Desa
- Bawaslu Berharap Sengketa Pencalegan Bisa Selesai Melalui Mediasi