Penyelesaian sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), diharapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bisa selesai melalui mekanisme mediasi.
- Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di Jember Masuki Penyampaian Kesimpulan
- Kasus Penggelembungan Suara, PKB Jember Desak Bawaslu Fokus Usut Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
- Jember Terus Bergolak, Usai Golkar Kini Kader PDIP Laporkan Dugaan Pencurian Suara Antar Caleg di Internal
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam diskusi bertajuk "Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Caleg 2024", yang digelar Bawaslu berkolaborasi dengan Koalisi Pewarta Pemilu (KPP), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
"Kita berharap kalau ada masalah bisa diselesaikan di ruang mediasi," ujar Totok dalam paparannya.
Totok menjelaskan, pihaknya belajar dari pengalaman sengketa proses pemilu dalam tahapan ini di pemilu sebelumnya. Dimana, tempo penyelesaiannya membutuhkan waktu lama.
"Tidak perlu sampai persidangan yang memakan waktu," urainya menegaskan.
Maka dari itu, Ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI ini menegaskan, pihaknya berupaya memaksimalkan mekanisme mediasi dalam sengketa proses Pemilu 2024 di tahap pendaftaran bacaleg.
"Ini upaya maksimal kita yang kita lakukan supaya bisa terselesaikan lewat forum mediasi," demikian Totok dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
- Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di Jember Masuki Penyampaian Kesimpulan
- Kasus Penggelembungan Suara, PKB Jember Desak Bawaslu Fokus Usut Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
- Jember Terus Bergolak, Usai Golkar Kini Kader PDIP Laporkan Dugaan Pencurian Suara Antar Caleg di Internal