PSBB Tahap Ketiga, DPRD Sidoarjo Desak Pemkab Anggarkan Insentif RT/RW

Penerapan PSBB tahap 3 dalam pandemi COVID-19 dengan fokus peran desa dan RT/RW di Sidoarjo mulai mendapat respon wakil rakyat. Komisi A DPRD Sidoarjo ingin mengawal upaya perbaikan kesejahteraan RT dan RW melalui tunjangan insentif yang dianggarkan APBD. Tunjangan tersebut diharapkan memberikan semangat kepada Ketua RT/RW dalam melayani masyarakat.


Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan mengungkapkan, saat ini peran RT/RW dalam PSBB sangat penting, mereka sekarang jadi ujung tombak dalam memutus tali penyebaran COVID-19.

"Namun apa yang didapatkan Ketua RT/RW tidak sebanding dengan tanggungjawab yang dipikulnya selama ini," ujar Gus Wawan panggilan akrabnya, Rabu (27/5/2020).Menurut Gus Wawan, saat ini ketua RT/RW jadi bahan protes warga terutama dalam penyaluran dan pembagian sembako, BLT dan sejenisnya.

"Penyaluran sembako maupun BLT yang dinilai tak sesuai harapan yang jadi sasaran amukan warga adalah Ketua RT dan RW, padahal mereka tidak mendapat insentif dari pemkab," katanya politisi PKB ini.

Oleh karena itu, lanjut Gus Wawan sudah selayaknya pemerintah daerah mempertimbangkan lagi untuk memberikan insentif kepada ketua RT/RW lewat APBD seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Ini bukan karena pandemi COVID-19, tetapi memang sudah selayaknya pemerintah memberi insentif yang memadai buat RT/RW karena merekalah ujung tombak paling bawah dalam melayani warga," tegasnya.

Mulai tahun 2015 pencairan insentif untuk Ketua RT dan Ketua RW yang ada di lingkungan desa berubah. Dari semula ditanggung APBD Pemkab Sidoarjo, menjadi tanggung jawab desa yang bersangkutan. Hal ini mendasari adanya PP Nomor 43 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.

Sehingga insentif bagi Ketua RT/RW menjadi tanggung jawab APBDES.Insentif bagi Ketua RT dan Ketua RW di desa jadi tanggung jawab desa, apalagi kini pihak desa banyak penerimaan keuangan yang masuk, diantaranya dari Alokasi  Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah serta alokasi dana dari pemerintah pusat.Sedangkan untuk insentif bagi Ketua RT/Ketua RW yang berada di lingkungan kelurahan, masih menjadi tanggung jawab APBD Kab Sidoarjo.

Ada sekitar 900 orang Ketua RT/RW yang ada di wilayah kelurahan. Mereka berada di 29 kelurahan yang ada di Kab Sidoarjo. 

Pada tahun 2019, dewan sudah berhasil memperjuangkan penambahan tunjangan BPD dan RT/RW yang dalam pengelolaannya, tergantung desa masing-masing karena tiap desa tidak sama kebutuhannya.