Terdakwa Penipuan Perumahan Syariah Yang Catut Nama Ustad Yusuf Mansur Divonis Setahun Penjara

Divonis setahun penjara, Sidik Sarjono yang merupakan terdakwa kasus penipuan terhadap salah seorang konsumen Perumahan Syariah Multazam Islamic Residence langsung menempuh upaya hukum banding.


Penasehat hukum terdakwa Sidik Sarjono, Putu Bagus Uta Dharma Susila mengaku kecewa dengan putusan yang dijatuhkan ketua majelis hakim Sutarno. 

"Dalam pertimbangan sudah jelas adanya perjanjian, terdakwa sudah berdamai dengan korban dan mengembalikan kerugian pada korban. Tapi tidak dipertimbangkan oleh hakim, malah menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan penuntut umum,"kata Putu saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim usai pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/5).

Atas pertimbangan tersebut, Putu langsung bersikap dengan menyatakan melawan putusan majelis hakim.

"Kami banding, karena ini adalah perdata,"tukasnya.

Hal senada juga dikatakan JPU Kejari Tanjung Perak Sulfikar. Meski semua dakwaan dan tuntutannya dikabulkan oleh majelis hakim, namun ia tetap akan menempuh upaya hukum.

"Kami juga akan banding dan putusan ini akan kami sampaikan dulu ke pimpinan,"tandasnya.

Terpisah, Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sutarno menyatakan perbuatan terdakwa Sidik Sarjono telah memenuhi unsur pasal 378 KUHP tentang penipuan. Delik pasal tersebut tertuang dalam surat dakwaan ke 1 JPU. 

Diketahui, Dalam menjalankan modus penipuannya, terdakwa Sidik Sarjono telah mencatut nama Ustad Yusuf Mansur yang dipakai terdakwa Sidik Sarjono untuk meyakinkan Juhdi Syahirul Alim selaku saksi pelapor.

Pada korban, terdakwa menjelaskan bila perumahan tersebut bekerja sama dengan ustadz Yusuf Mansur yang mana akan membangun tempat pendidikan Al-Quran serta fasilitas terkait pendidikan secara Islami baik pendidikan formal dan non formal.

Tertarik dengan gombalan terdakwa, korban pun akhirnya membeli 2 buah kavling seharga Rp 354 juta. Kavling tersebut berada di blok C-20 dan C-21 Perumahan Multazam Islamic Residance, desa Kalanganyar, kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dikarenakan tidak ada progres yang jelas, saksi Juhdi Syahirul Alim melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.

Selain kasus ini, lima kasus serupa dengan pelapor yang berbeda sudah  menanti Sidik Sarjono. Penyidik Polrestabes Surabaya pun sudah mengirimkan SPDP lima perkara itu ke Kejari Tanjung Perak.


ikuti update rmoljatim di google news