Niat Eva Yusnita Lubis untuk pulang ke kampung halamannya di Deli Serdang, Sumatera Utara justru berujung ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya lantaran terlibat dalam kasus prostitusi.
- Pesta Sabu di Mapolsek Sukodono, Polda Jatim Amankan Kapolsek
- Kejari Surabaya Usut Kasus Pejabat Satpol PP Jual Barang Hasil Penertiban Senilai Miliaran
- KPK Geledah Kantor Bupati dan Beberapa Kantor Dinas di Pemalang
Dalam persidangan terungkap, Eva nekad menjual diri hanya gara-gara butuh uang untuk pulang kampung. Ia menerima kencan threesome dengan seseorang di Surabaya.
"Dari Bali datang ke Surabaya untuk mencari biaya pulang ke kampung halamannya," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Darwis saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/6).
Setibanya di Surabaya, lanjut Darwis, Eva dan temannya melayani hubungan seksual tamunya di hotel di Jalan Walikota Mustajab. Tamu bernama Bimo Sakti membayarnya Rp 1,5 juta.
"Namun, setelah itu polisi menangkapnya,"sambungnya
Terpisah, Tasya Hanafiah, penasihat hukum terdakwa mengatakan, bahwa klienya melayani hubungan seksual setelah diajak temannya. Menurut dia, temannya ini yang mendapatkan pelanggan dari Surabaya.
"Sebenarnya dia hanya diajak temannya ini yang dapat pelanggan dari Twitter. Tadi mendengarkan keterangan saksi penangkap. Kami minta jaksa menghadirkan saksi lainnya (teman terdakwa)," tandas Tasya.
- Sempat Dibebaskan, Bos Indosurya Kembali Ditahan
- Sembunyi di Hutan, Polres Madiun Sukses Tangkap Ibu Pembakar Bayi
- Penembakan Pimpinan RMOL Bengkulu, Ketua DPRD Lebong Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku