Kejari Surabaya Usut Kasus Pejabat Satpol PP Jual Barang Hasil Penertiban Senilai Miliaran 

Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Pantja Atmaja/RMOLJatim
Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Pantja Atmaja/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang hasil penertiban senilai miliaran rupiah yang dilakukan Pejabat Satpol PP Surabaya berinisial FR.


"Benar kita sudah mulai lidik minggu kemarin," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Pantja Atmaja saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (7/6).

Dari penyelidikan tersebut, pihak penyidik telah memanggil sejumlah pejabat Pemkot Surabaya untuk dimintai keterangan.

"Ada lima orang yang sudah kita mintai keterangan. Kelimanya pejabat Pemkot Surabaya," bebernya.

Menurut Ari, dalam kasus ini terduga pelaku penjualan barang hasil penertiban tersebut dapat disangkakan dengan dugaan korupsi, salah satunya adalah penggelapan dalam jabatan.

"Bicara korupsi tidak harus merugikan keuangan negara, penggelapan dalam jabatan juga masuk korupsi," terangnya.

Meski demikian, Kasi Pidsus Kejari Surabaya ini memberikan sinyal kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga ke penetapan tersangka.

"Nanti kalau sudah penetapan tersangka kita kabari," pungkasnya.