Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang hasil penertiban senilai miliaran rupiah yang dilakukan Pejabat Satpol PP Surabaya berinisial FR.
- Kejari Surabaya Limpahkan Kasus Pungli Tenaga Kontrak Ke Inspektorat, Yoppi Gumala Dipecat
- Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi BRI Unit Petemon Surabaya
- Kejari Surabaya Terima Penghargaan dari Pelindo
"Benar kita sudah mulai lidik minggu kemarin," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Pantja Atmaja saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (7/6).
Dari penyelidikan tersebut, pihak penyidik telah memanggil sejumlah pejabat Pemkot Surabaya untuk dimintai keterangan.
"Ada lima orang yang sudah kita mintai keterangan. Kelimanya pejabat Pemkot Surabaya," bebernya.
Menurut Ari, dalam kasus ini terduga pelaku penjualan barang hasil penertiban tersebut dapat disangkakan dengan dugaan korupsi, salah satunya adalah penggelapan dalam jabatan.
"Bicara korupsi tidak harus merugikan keuangan negara, penggelapan dalam jabatan juga masuk korupsi," terangnya.
Meski demikian, Kasi Pidsus Kejari Surabaya ini memberikan sinyal kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga ke penetapan tersangka.
"Nanti kalau sudah penetapan tersangka kita kabari," pungkasnya.
- Tari Solah Kampung Pesilat Madiun Pecahkan Rekor MURI Dunia di Hardiknas 2024
- May Day 2024 di Jatim, Pj Gubernur Adhy Potong Tumpeng dan Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota